Sidang Ferdy Sambo
Pembelaan Kuat Maruf di Sidang: Saya Bukan Orang Sadis, Yosua Pernah Bantu Uang Sekolah Anak Saya
Kuat Maruf membacakan pembelaannya di Sidang Pleidoi Selasa (24/1/2023). Kuat Maruf mengaku tak tega bunuh Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf membacakan pembelaannya di Sidang Pleidoi Selasa (24/1/2023). Kuat Maruf mengaku tak tega bunuh Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia mengatakan bahwa dia bukan orang yang sadis, tega, dan tidak punya hati.
Kuat Maruf mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.
Bahkan, dia masih mengenang kebaikan Brigadir J semasa hidupnya.
Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.
Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.
Baca juga: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi 69 Juta Tuai Kontroversi, Akhirnya Presiden Jokowi Buka Suara
Baca juga: Cara Cari_aman Saat Lewati Genangan Air
Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan. Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.
"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Maruf
Kuat Maruf membacakan pembelaannya di Sidang Pleid
Kuat Maruf mengaku tak tega bunuh Yosua Hutabarat
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.