Berita Medan
Terbukti Korupsi Pengadaan Gedung Olahraga, Mantan Kadispora Karo Divonis 24 Bulan Penjara
Namun, Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika.
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan November hingga Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di 2 tempat.
Yakni di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Stadion Samura, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.
"Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib," ucapnya.
Serta tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan unsur efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan dan menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.