Sidang Ferdy Sambo

Polri Tanggapi Tudingan IPW yang Ungkap Ada Oknum Polisi yang Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis pada pekan depan. Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Yosua Hutabarat dituntut penjara seumur hidup

HO
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Ferdy Sambo kecil kemungkinan divonis mati oleh hakim. 

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Modus Jual Diri, Perempuan Ini Ternyata Komplotan Pencuri Motor

Baca juga: Tragis, Nenek Penjual Kerupuk Disekap dan Dianiaya dalam Mobil, Tangannya Patah dan Perhiasan Raib

Tanggapan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah di luar wewenang Polri.

Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1).

Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya. (Rahel Narda Chaterine/kps)

Baca juga: Lowongan Kerja Medan, RS Mitra Medika Premiere Buka Loker Untuk Dokter Koordinator IGD

Baca juga: Tak Terima Difitnah, Jhon LBF Sewa Pengacara Tuntut Eks Karyawan Minta Maaf

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jateng

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved