Bayi Meninggal Dunia
Bayi Warga Meninggal, dr Saut Simanjuntak Diberhentikan dari RSUD Sidikalang
dr Saut Simanjuntak diberhentikan dari RSUD Sidikalang akibat bayi warga meninggal dunia karena diduga lalai dalam menjalankan tugas
TRIBUN-MEDAN.COM,DAIRI- dr Saut Simanjuntak, dokter spesialis obgyn diberhentikan dari RSUD Sidikalang akibat kasus bayi meninggal.
Pemberhentian dr Saut Simanjuntak ini berlaku sejak 31 Januari 2023.
Menurut Direktur Utama (Dirut) RSUD Sidikalang, Psalmen Saragih, pembebasan tugas sementara itu untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan BKD Dairi kepada dr Saut Simanjuntak.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan dokter Saut," kata Psalmen, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Kasihan Sekali, Bayi Perempuan Ditinggal di Warung, Diduga Sengaja Dibuang Orangtuanya
Baca juga: Derita Suami 6 Tahun Nikah Istri Tak Kunjung Hamil, Hamili Gadis dan Pura-pura Temukan Bayi
Psalmen mengatakan, setelah memberhentikan dr Saut Simanjuntak, pihaknya memanggil dr Bonar untuk melayani pasien di RSUD Sidikalang.
"Keadaan emergency, dokter Bonar SpOG sudah masuk, dan sudah kami buatkan kontraknya. Karena SIP beliau juga masih aktif di RSUD Sidikalang," ungkap Psalmen.
Ia mengatakan, pihaknya juga mendatangkan dokter spesialis obgyn lainnya dari luar Kabupaten Dairi, serta dari Universitas Sumatera Utara (USU), per tanggal 6 Februari mendatang.
Diduga Hendak Menyuap Keluarga Korban
Dokter RSUD Sidikalang diduga hendak menyuap keluarga yang kehilangan bayinya akibat dugaan kelalaian rumah sakit.
Dugaan suap itu dilakukan oleh dokter Erna, istri dari dokter Saut.
Saat mendatangi kediaman Mayahtra Simanjorang (36) pada Sabtu (28/1/2023), Erna meninggalkan amplop dan surat pernyataan.
"Mereka ke sini untuk membuat surat pernyataan, bahwa kami tidak ada masalah lagi. Tidak ada persoalan lagi, gitu lah," kata Mayahtra, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Keluarga Korban Bayi Meninggal Dunia di RSUD Sidikalang Disodorkan Amplop hingga Diminta Teken Surat
Atas pernyataan tersebut, pihak keluarga korban kemudian menolak mentah - mentah amplop beserta surat pernyataan tersebut, dan menyerahkannya pada kuasa hukum.
"Jadi saya bilang, mending kalian ngomong saja dengan pengacara. Kami tidak tahu itu," ucap Mayahtra.
Lalu, dokter Erna kemudian menjawab bahwa hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kuasa hukum mereka.
"Lalu mereka jawab, itu tidak ada hubungannya sama mereka. Orang itu (pengacara) tidak bisa kita larang, itu urusan mereka. Apa yang di rumah sakit, itu hubungan mereka. Kita cuma pribadi saja," kata Mayahtra menirukan ucapan dokter Erna.
Baca juga: Lalai Tangani Pasien Hingga Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Dokter Saut Simanjuntak Bakal Dilaporkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.