Sidang Ferdy Sambo

Jelang Sidang Vonis, Ricky Rizal Coba Rayu Hakim: Saya Dibesarkan dalam Keluarga Taat Agama

Sidang vonis Ricky Rizal bakal berlangsung pada 14 Februari 2023 nanti. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat. 

HO
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang vonis Ricky Rizal bakal berlangsung pada 14 Februari 2023 nanti. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Ricky Rizal merupakan mantan ajudan terdakwa Ferdy Sambo. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua. 

Namun sebelum mendengar vonis Majelis Hakim, Ricky Rizal telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang sebelumnya.

Ia mencoba menggugah hati nurani Hakim untuk secara bijaksana menjatuhkan vonis ringan terhadap dirinya.

Ia mengatakan bahwa dirinya dibesarkan di desa yang terletak di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Keluarganya, kata dia, tidak hanya menjunjung tinggi nilai keagamaan saja, namun juga moral dan hukum.

"Saya dibesarkan di sebuah desa kecil di Banyumas, saya bersyukur telah dibesarkan di lingkungan yang sangat hangat serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, moral, norma masyarakat dan hukum," kata Ricky Rizal dalam pledoinya.

Karena sang ayah merupakan seorang anggota Polri, maka ia pun turut mengikuti jejak sang ayah karena didasarkan pada rasa kagumnya itu.

Sehingga menurutnya, tidak ada niat untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum, apalagi terlibat kasus pembunuhan berencana seperti saat ini.

"Bapak saya merupakan seorang anggota Polri, beliau adalah sosok yang sangat saya kagumi dan menjadi panutan bagi saya, baik dalam cara mendidik anak-anaknya maupun dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," tegas Ricky Rizal.

Baca juga: BERITA LIGA 1 - Persaingan Klasemen Papan Atas Sengit, Luis Milla Bicara Pengaruh Timnas Indonesia

Baca juga: MUNCUL Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla ke Polisi: Kau Bukan Laki laki, Kau Bukan Perempuan

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: FERDY Sambo Minta Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini yang Sebenarnya Halusinasi

Baca juga: Resep Jahe Wangi dan Cara Membuatnya

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved