Sidang Ferdy Sambo

Pihak Brigadir J dan Sambo Saling Tuding Halusinasi, Martin Lukas: Brigadir J Dibunuh Dua Kali

Hal itu disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunu

Editor: Liska Rahayu
HO
Pihak Brigadir J dan Sambo Saling Tuding Halusinasi, Martin Lukas: Brigadir J Dibunuh Dua Kali 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo meminta agar kliennya tersebut divonis bebas atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," kata Arman dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengatakan penuntut umum frustasi, halusinasi, hingga berimajinasi.

“Terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.

“Penuntut umum terlihat frustasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya, yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”

Arman Hanis mengatakan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

“Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka berpikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif,” kata Arman Hanis.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (HO)

“Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara.”

Merespon hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berhalusinasi menginginkan kliennya dibebaskan.

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 memerintahkan doenpleger ini menurut para ahli sudah menggenapi unsurnya, bukan 551 ayat kedua, tapi 55 ayat 1 ke-1,” kata Martin Lukas Simanjuntak.

“Nah kalau penasihat hukum dari Ferdy Sambo kan mengarahkan ke sana, karena tidak ada 55 ayat 1 ke-2 maka gugurlah semua dakwaan oleh karena itu Ferdy sambo harus bebas, nah ini yang sebenernya halusinasi dan angan-angan.”

Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugas dengan baik.

“Di dalam replik Jaksa memang kemarin ada serangan ya, sidang tidak profesional ya, kalau itu saya kurang setuju karena memang faktanya dengan niatan untuk mengaburkan peristiwa ini dari para penasihat hukum para terdakwa Ferdy Sambo,” kata Martin.

“Memang mereka sangat profesional di mata Ferdy sambo, jadi mungkin tidak profesional di mata jaksa, tapi sangat profesional di mata Ferdy sambo dan gengnya.”

Permintaan keluarga Brigadir J

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved