Sidang Ferdy Sambo

Pihak Brigadir J dan Sambo Saling Tuding Halusinasi, Martin Lukas: Brigadir J Dibunuh Dua Kali

Hal itu disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunu

Editor: Liska Rahayu
HO
Pihak Brigadir J dan Sambo Saling Tuding Halusinasi, Martin Lukas: Brigadir J Dibunuh Dua Kali 

Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan keluarga mengharapkan majelis hakim bisa menjatuhkan putusan seadilnya-adilnya saat vonis terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.

“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” katanya.

Martin Lukas Simanjuntak menilai Ferdy Sambo telah membunuh Brigadir J dua kali dengan cara memfitnahnya sebagai pemerkosa istrinya, Putri Candrawathi, selama persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Setelah tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik pada Selasa, 31 Januari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo pada 13 Februari nanti.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved