Sidang Ferdy Sambo

RESPONS Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo Nanti, Singgung Logika Publik Tak Pengaruhi Hakim

Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 nanti. Terkait vonis Ferdy Sambo ini mendapat respons dari Menko Polhukam Mahfud MD. 

HO
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan panitia penyelenggara sepak bola kacau. 

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tegas Mahfud.

Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Andi Samsan Nganro, meyakini para hakim yang bertugas memutus perkara pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy sambo Cs menjaga independensinya.

“Tentu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memilih hakim-hakim yang layak dan pantas untuk duduk mengadili perkara ini. Hakim-hakim ini pilihan karena mata publik ini menyorot kasus ini. Dan ini Lembaga peradilan sedang diuji,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, hakim-hakim terpilih itu mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Hakim itu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak boleh terpengaruh,” jelas Andi.

Saat disinggung soal lobi-lobi jelang vonis Ferdy Sambo, ia tegas mengatakan sampai saat ini tidak pernah mendengar upaya-upaya itu.

“Terlepas ada lobi atau tidak kita tidak gentar karena itu adalah isu-isu yang seringkali ada. Kami tidak gentar, kami percaya majelis hakim yang menangani perkara ini tentu menjaga independensinya dan mudah-mudahan menjatuhkan putusan yang memenuhi harapan masyarakat,” ungkap dia.

Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebentar lagi memasuki tahapan vonis.

Dijadwalkan sidang vonis penjara untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilangsungkan pada 13 Februari 2023.

Sebelumnya Ferdy Sambo telag dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun tiga hakim tersebut adalah Wahyu Iman Santosa (Pimpinan Sidang), Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba, Target 1,5 Juta Untuk Penonton F1 Powerboat

Baca juga: OPPO A57 RAM 4 GB Dilengkapi dengan Extended RAM, Simak Harga dan Spesifikasinya

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved