Berita Viral
BEJAT, Guru Agama Lecehkan 7 Siswi SD di Kelas, Modus Periksa PR Sambil Dipangku, Disuruh Ngangkang
Guru nakal melakukan hal tak senonoh terhadap siswi di lingkungan sekolah. Tujuh siswi SD dilecehkan oleh guru pada jam sekolah.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terhadap guru bersangkutan lebih mudah.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tuturnya di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Nahdiana menegaskan, jajarannya akan menjatuhkan sanksi jika guru agama tersebut memang terbukti mencabuli siswinya.
"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses, ini masih dalam proses," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Nahdiana belum mengungkapkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada guru agama tersebut.
Menurut dia, jenis sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh guru itu.
Disdik DKI, katanya, bisa jadi mencopot guru tersebut jika memang terbukti bersalah.
"Ya sanksinya sesuai dengan peraturan, nanti kita lihat prosesnya," ucap Nahdiana.
"Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," lanjut dia.
Pria Lakukan Pencabulan di Toilet Masjid
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, mengamankan seorang remaja pria pelaku pemerkosaan atau rudapaksa berinisial IR (20).
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial MI (19), diajak untuk bertemu dengan iming-iming kado.
"Korban mendapat chat dari pelaku mengajak ketemuan di Lapangan Siaga untuk diberikan kado, kemudian korban bersama rekannya menuju lokasi," ujar Indro dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/1/2023).
Setibanya di lokasi, hujan deras pun tiba.
Akhirnya pelaku, korban, dan rekan korban berteduh di depan teras sebuah ruko.
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| Kabur Usai Tabrak 4 Orang Sekeluarga hingga Tewas, Sopir Pikap L300 Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |
|
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.