3 Alasan Hakim Nilai Tak Masuk Akal Pelecehan Putri, Ternyata Sakit Hati Bukan Diperkosa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso hingga menilai pengakuan Putri soal kekerasan seksual tak masuk akal.
Penilaian itu disampaikan Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Hakim Menilai Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar atas Tindakan Ferdy Sambo, Masyarakat Dibuat Resah
Pertimbangan pertama adalah, Putri Candrawathi justru memanggil Yosua untuk bicara berdua di ruang tertutup selama 15 menit.
Padahal Putri mengaku sudah dilecehkan Yosua di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022).
"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menerangkan ada lima tahapan bagi korban kekerasan seksual untuk pulih.
Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.
Baca juga: PREDIKSI Skor AC Milan Vs Tottenham Liga Champions, Duel Tim Pesakitan, Bakal Imbang
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Ringan?
Ketiga, bargaining atau penawaran, yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang dengan sendirinya.
Fase keempat, depresi.
Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.
Tahap terakhir ialah acceptence atau penerimaan, di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.
Menurut Imam, butuh waktu lama bagi seorang korban mulai mengembangkan rasa damai.
Namun begitu, Putri tak menunjukan tanda stres dan trauma akibat pelecehan seksual.
Atas dasar itulah Hakim Wahyu menilai pengakuan Putri Candrawathi soal mengalami kekerasan seksual oleh Yosua tak masuk akal.
| NASIB Karir ASN Digerebek Pesta Gay di Hotel, Gaji Dihentikan, Bupati Suruh Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Fakta-fakta Kantor Bupati Tapteng Mangkrak Dicap Mirip Sarang Walet, Ada Beban Utang Bupati Lama |
|
|---|
| Kematian Prada Lucky Dituduh Seorang LGBT, Berawal dari Isi Chat, Alat Vitalnya Dioles Cabai |
|
|---|
| Ramalan Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya Sebut Dunia Dilanda Krisis Hebat 2027: Gue Kasih Tau Kalian |
|
|---|
| Sosok Kairul Saleh, Hakim Tolak Bersalaman dengan Nikita Mirzani, Vonis 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.