3 Alasan Hakim Nilai Tak Masuk Akal Pelecehan Putri, Ternyata Sakit Hati Bukan Diperkosa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan
"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan. Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," kata Hakim Wahyu.
Hakim Imam Wahyu Santosa juga tak meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami Putri oleh Brigadir J.
Baca juga: Hakim Wahyu Kembali Tegakkan Hukum, Banjir Doa dan Pujian dari Netizen: Masih Ada Keadilan. .
Baca juga: Sosok Mahasiswi Cantik Tewas Dicekoki Pacar Makan Nanas Muda, Ternyata Sedang Hamil
Pasalnya Ferdy Sambo pernah mengatakan pecelahan itu adalah sebuah ilusi pada saksi Sugeng Putut Wicaksono.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa ( Ferdy Sambo) bahwa cerita ( pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu Iman.
Ferdy Sambo juga disebut mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan Sugeng bahwa pelecehan seksual itu adalah ilusi pada 21 Juli 2022.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Wahyu Iman.
Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," katanya.
Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
| NASIB Karir ASN Digerebek Pesta Gay di Hotel, Gaji Dihentikan, Bupati Suruh Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Fakta-fakta Kantor Bupati Tapteng Mangkrak Dicap Mirip Sarang Walet, Ada Beban Utang Bupati Lama |
|
|---|
| Kematian Prada Lucky Dituduh Seorang LGBT, Berawal dari Isi Chat, Alat Vitalnya Dioles Cabai |
|
|---|
| Ramalan Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya Sebut Dunia Dilanda Krisis Hebat 2027: Gue Kasih Tau Kalian |
|
|---|
| Sosok Kairul Saleh, Hakim Tolak Bersalaman dengan Nikita Mirzani, Vonis 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.