Kasus Brigadir J
Ahli Sebut Secara Teoretis Sulit Buat Ferdy Sambo Minta Keringanan Usai Divonis Mati
Ferdy Sambo sah divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
TRIBUN-MEDAN.COM - Ahli Sebut Secara Teoretis Sulit Buat Ferdy Sambo Minta Keringanan Usai Divonis Mati.
Ferdy Sambo sah divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Usai putusan, Ferdy Sambo mempunyai kesempatan buat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Namun, harapan buat meringankan vonis itu dinilai sulit terwujud.
"Sangat terbuka kemungkinan itu. Meskipun secara teoretis berat ya," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, Selasa (14/2/2023).
Menurut Eva, jika dilihat dari amar putusan majelis hakim, harapan Sambo buat mendapatkan keringanan hukuman tidak mudah diwujudkan.
"Karena terbukti untuk 2 tindak pidana sekaligus dalam jabatan," ucap Eva.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Peran Kotor Kuat Maruf: Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua
Baca juga: Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Nilai Kuat Maruf Turut Menghendaki Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Wahyu.
Baca juga: Usai Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Bikin Salam Metal ke Pengunjung Sidang
Baca juga: Usai Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Bikin Salam Metal ke Pengunjung Sidang
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan Putri adalah dia selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.
Perbuatan Putri juga dinilai mencoreng nama baik Bhayangkari.
Putri juga berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian.
Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban.
Lalu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan pelajari dulu putusannya. Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati. Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: FERDY SAMBO Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Dinilai Sulit Minta Keringanan Usai Divonis Mati, Ahli: Secara Teoretis Berat"
| Daftar 5 Hakim yang Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo |
|
|---|
| Pengamat Intelijen Nilai Berbahaya Bagi Richard Eliezer Jika Kembali Aktif Berdinas Jadi Polisi |
|
|---|
| RESMI - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding |
|
|---|
| Berikut Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Richard Eliezer dan 3 Pembunuh Lainnya |
|
|---|
| TERKAIT Vonis Mati Ferdy Sambo, Ahli: Aturan Pidana Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Belum Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-minta-maaf-kepada-anak-anaknya-dan-istri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.