Sidang Ferdy Sambo
Usai Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Bikin Salam Metal ke Pengunjung Sidang
Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Kuat Maruf sering membuat sensasional hadapi sidang
TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Kuat Maruf sering membuat sensasional saat menghadapi sidang sebagai terdakwa pembunuhan berencana.
Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Terlihat kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.
Ketika mendekati pintu keluar, Kuat memberi salam metal dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).
Sebelum itu, Kuat juga memberikan gestur finger heart atau yang lebih dikenal saranghaeo kepada pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Hasil sidang vonis Kuat Maruf
Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara
Kuat memberi salam metal
salam metal
hasil sidang vonis Kuat Maruf
alasan hakim vonis 15 tahun penjara Kuat Maruf
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.