Sidang Ferdy Sambo

Ayah Yosua Puas Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ngaku Geram: Dia Berbohong dan Pura-pura Bodoh

Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa puas dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan ke Kuat Maruf. 

HO
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa puas dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan ke Kuat Maruf.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa puas dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan ke Kuat Maruf. 

Menurut Samuel, vonis 15 tahun penjara ke Kuat Maruf sudah pantas. Apalagi, peran Kuat Maruf cukup banyak dalam rencana pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Kuat Maruf adalah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang divonis terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Samuel Hutabarat, Kuat Maruf layak menerima hukuman tinggi lantaran selama persidangan selalu berbelit-belit dan berpura-pura sebagai orang bodoh.

"Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini terutama Kuat Maruf. Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," ujar Samuel saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ia menuturkan bahwa tidak mungkin Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal bintang dua memperkerjakan orang bodoh di lingkungannya.

"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (HO)

Berikut alasan hakim vonis 15 tahun penjara Kuat Maruf: 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved