Sidang Ferdy Sambo

Kubu Putri Candrawathi Diultimatum Minta Maaf Karena Tuduh Yosua Pemerkosa: Dalam 1x24 Jam

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.

|
HO
Rosti Simanjuntak menangis histeris setelah majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Senin 13 Februari 2023. 

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung Hakim Wahyu.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan perasaan kliennya setelah divonis 20 tahun penjara.

Menurut Arman, Putri Candrawathi sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim.

Apalagi dirinya menyebut Majelis Hakim tak menimbang hal yang meringankan dari Putri Candrawathi.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin.

"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," imbuh dia.

Baca juga: Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar Liga 1, Line-up Pemain Persib Vs PSM Misi Salip Persija

Baca juga: Kepadatan Penduduk : Pengertian, Jenis Faktor dan Dampaknya, Materi Belajar Geografi Kelas 11

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved