Sidang Ferdy Sambo
VIRAL Kritikan Hotman Paris Soal Pidana Hukuman Mati, Sambo Bisa Bebas dari Regu Tembak Karena Ini
Usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, mendadak viral kritikan Hotman Paris soal KUHP Baru tentang hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.com - Usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, mendadak viral kritikan Hotman Paris soal KUHP Baru tentang hukuman mati.
Bahkan di media sosial Twitter menjadi trending bertagar ‘Hukuman Mati’ dengan lebih dari 40 ribu cuitan.
Dalam video yang beredar, Hotman Paris menyebut sosok yang membuat Undang-Undang tersebut tidak memiliki nalar hukum yang baik.
Pasalnya, Hotman Paris menyoroti Undang-Undang tersebut yang mana seseorang yang mendapat hukuman mati tidak bisa langsung dieksusi melainkan harus menunggu 10 tahun.
Video ini kembali muncul setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Youa Hutabarat, Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.
Banyak wargenat ternyata sependapat dengan Hotman Paris yang dibuat bingung dengan hukuman mati yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Video ini diunggah oleh @Mdy_Asmara1701 di akun Twitternya
“Di pasal itu disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar Hotman Paris dalam video yang beredar.
Hotman Paris kemudian menyebut suatu saat surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang memiliki nilai tinggi.
Sebab, banyak orang akan rela mempertaruhkan apapun hanya untuk mendapatkan surat tersebut dan bisa terbebas dari hukuman yang sedang menjerat.
“Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati.”
“Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.”
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah di persidangan, divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk dilihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik?” ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris juga mempertanyakan yang membuat Undang-Undang tersebut bukanlah orang yang ahli hukum.
Pengacara kondang itu kemudian juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan Undang-Undang tersebut.
ferdy sambo divonis hukuman mati
kritikan Hotman Paris soal KUHP Baru tentang hukum
Ferdy Sambo
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.