Sidang Ferdy Sambo

VIRAL Kritikan Hotman Paris Soal Pidana Hukuman Mati, Sambo Bisa Bebas dari Regu Tembak Karena Ini

Usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, mendadak viral kritikan Hotman Paris soal KUHP Baru tentang hukuman mati. 

Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea 

“Undang-Undang ini siapa sih yang bikin? yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, banyakan pasti dosen, sepertinya banyakan professor atau dosen, bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik.”

“Bapak Jokowi segera batalkan Undang-Undang ini, salam Hotman Paris,”  ujarnya.

Namun, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Senin (14/2/2023), KUHP ini diketahui baru akan disahkan pada 2026 mendatang.

Disebut-sebut KUHP itu dibuat untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Jika Ferdy Sambo belum dihukum mati, maka KUHP baru akan berlaku bagi terdakwa.

Nantinya Ferdy Sambo akan melewati masa transisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP).

Ferdy Sambo masih harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Tiga hal itu terkait rasa penyesalan dan harapan terdakwa untuk memperbaiki diri.

Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau alasan yang meringankan juga harus dipertimbangkan.

Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi.

Dalam masa percobaan 10 tahun itu pun, terdakwa bisa mengajukan permohonan grasi ke Presiden.

Hal ini diungkapkan oleh  Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries.

“Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan Presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup,” ujarnya.

Baca juga: Istri Paino Minta Para Tersangka Pembunuh Suaminya Dihukum Berat: Pernah Mau Dikampak

Baca juga: MAHFUD MD Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Menjadi Pidana Seumur Hidup, Ini Alasannya

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved