Sidang Ferdy Sambo

MAHFUD MD Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Menjadi Pidana Seumur Hidup, Ini Alasannya

Hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

HO
Hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Vonis pidana mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa berkurang apabila dia belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.

Isinya kurang lebih berbunyi apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.

"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.

LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. (AFP/ADITYA AJI)

Vonis Mati Sudah Tepat

Mahfud MD mengatakan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat.

Sebab kata Mahfud, ancaman maksimal dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati.

"Menurut saya vonis Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved