Sidang Ferdy Sambo

MAHFUD MD Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Menjadi Pidana Seumur Hidup, Ini Alasannya

Hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

HO
Hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 

Jaksa kemudian menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Adapun Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Antisipasi Masuknya Narkotika Sat Polair Polres Tanjung Balai Kejar Kapal KM Jehopat Jipeh 

Baca juga: Resep Nangka Pisang Goreng dan Cara Membuatnya

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved