Sidang Ferdy Sambo

HOTMAN Paris Sindir Hakim yang Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Ngaku Kaget: Jomplang Banget

Hukuman ringan ke Richard Eliezer menganggetkan publik. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat.

HO
Hukuman ringan ke Richard Eliezer menganggetkan publik. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukuman ringan ke Richard Eliezer menganggetkan publik. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Vonis ringan Bharada E berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023). 

JPU sempat menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Keputusan vonis ringan ini menyenangkan hati keluarga Richard Eliezer dan pendukung Eliezer.  

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,5 tahun bui yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny menganggap vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

"Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.

"Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri," kata Ronny.

Ronny kemudian mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Bharada E. Menurutnya keputusan itu membuat harapan warga kecil masih bisa mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Keadilan benar-benar hadir di PN Jaksel, keadilan yang nyata untuk orang kecil yang masih punya masa depan seperti Richard Eliezer. Wakil Tuhan hari ini tunjukkan keadilan," kata Ronny.

Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J yang bisa memaafkan Bharada E dengan lapang dada. Ke depan Ronny berharap sikap BharadaE bisa membuat harapan bahwa menjadi Justice Collaborator (JC) tidak dianggap sebelah mata di negeri ini.

"Ke depan ini bisa jadi contoh JC itu dilindungi Undang-Undang dan negara," demikian Ronny.

Baca juga: Objek Wisata Sibeabea Kembali Dibuka 18 Februari 2023

Baca juga: Kezia Beauty Clinic, Klinik Para Artis Luncurkan Inovasi Terbaru Treatment Glass Skin

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved