Sidang Ferdy Sambo

Tak Terima Vonis Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Sindir Orangtua Yosua: Berapa Orang Mau Kau Bikin Mati?

Nikita Mirzani menyindir hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.Nikita Mirzani juga mengecam keluarga Yosua Hutabarat.

|
HO
Nikita Mirzani menyindir hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Nikita Mirzani juga mengecam keluarga Yosua Hutabarat. 

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Semangat Raih WBK, Kalapas Perempuan Medan Sosialisasikan Pembangunan ZI kepada Petugas

Baca juga: Tak Sampai 2 Bulan Ditempatkan di Simalungun, Gajah Bernama Dwiki Mati Karena Alami Malnutrisi

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved