Pemalsuan Dokumen

Dirut PD Pasar Tony Sidabutar Dipolisikan, Bantah Palsukan Dokumen dan Ancam Lapor Balik

Direktur Utama PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar memberi klarifikasi setelah dipolisikan Lusiana boru Sihombing ke Polres Dairi.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Jhon Tony Sidabutar menunjukkan konsep surat perdamaian yang disebut pemalsuan tandatangan, Minggu (5/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Direktur Utama PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar memberikan keterangan terkait pelaporan dirinya ke Polres Dairi yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan surat perdamaian, Minggu (5/2/2023).

Kepada Tribun Medan, Jhon Tony memperlihatkan surat perjanjian yang ditulis dengan menggunakan kertas bekas menggunakan tinta pena berwarna biru.

Jhon Tony menegaskan bahwa surat yang disebut palsu itu hanya sebatas surat konsep, terkait perencanaan surat perdamaian yang sebelumnya sudah disepakati dengan pihak Lusiana boru Sihombing pada Desember 2022 lalu.

"Surat ini kan mau di buat perjanjian perdamaian, nah saya buat lah oret- oretnya, lalu saya kirim ke kakak saya , supaya seperti ini lah nanti suratnya," kata Jhon Tony Sidabutar.

Setelah surat itu selesai ditulis tangannya, maka dirinya mengirim surat tersebut kepada kakaknya lalu dikirim ke Lusiana boru Sihombing sebagai bahan pertimbangan.

Akan tetapi, Jhon Tony menyangkal pihak Lusiana menyalahartikan konsep surat perdamaian, sehingga berujung ke pelaporan ke pihak berwajib.

"Masa surat seperti ini yang dijadikan sebagai alat bukti. Ini sudah jelas-jelas hanya konsep surat. Bukan surat perdamaian yang sesungguhnya," tambahnya.

Dirinya pun meminta kepada pihak Lusiana agar segera mencabut laporannya dari Polres Dairi dalam waktu 2x24 jam. Apabila tidak segera dicabut, dan terbukti dirinya tidak bersalah, maka Jhon Tony akan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya minta agar segera dicabut dalam waktu 2x 24 jam mulai dari sekarang. Apabila tidak di cabut, dan saya tidak terbukti bersalah, maka saya akan melapor balik karena sudah pencemaran nama baik, " tegasnya.

Dirinya pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian kepada pihak Lusiana, sehingga kasus ini tidak semakin bergulir semakin jauh.

"Ya kita berharapnya kasus ini bisa di bicarakan baik - baik. Kan malu kita masih ada ikatan keluarga, harus saling bermusuhan, " tutupnya.

Dipolisikan Lusiana boru Sihombing

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang, Jhon Tony Sidabutar dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.

Pelapor, Lusiana Sihombing mengungkapkan Jhon Tony melakukan pemalsuan tanda tangan kesepakatan atas kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, Lusiana yang merupakan seorang bidan di Puskesmas Parongil ini dilaporkan oleh keluarga Jhon Tony Sidabutar, karena dianggap melakukan penggelapan bisnis kecantikan.

Akan tetapi, pihak Jhon Tony membuat surat pernyataan  perdamaian, dimana Lusiana bersedia mengganti rugi uang sebesar Rp 53 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved