Pemalsuan Dokumen
Dirut PD Pasar Tony Sidabutar Dipolisikan, Bantah Palsukan Dokumen dan Ancam Lapor Balik
Direktur Utama PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar memberi klarifikasi setelah dipolisikan Lusiana boru Sihombing ke Polres Dairi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Hari ini saya ingin melaporkan tanda tangan palsu di atas nama saya, di atas surat perjanjian nama saya, bahkan itu bukan tanda tangan saya," ujar Lusiana kepada Tribun Medan, Jumat (3/3/2023).
Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Januari 2023, dirinya mendapat pesan singkat dari seorang bernama Rukur Sidabutar tentang surat perjanjian perdamaian tersebut.

"Saya lihat ada foto surat perjanjian perdamaian terkait permasalahan saya dengan Rahmat Sidabutar (anak dari Jhon Tony Sidabutar), dan saya lihat dalam foto surat perjanjian itu, bukan tanda tangan saya, dan saya juga tidak mengetahui tentang pembuatannya, " Ungkapnya.
Hal itu ternyata juga disampaikan Jhon Tony kepada kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi. Bahkan, Jhon Tony menyatakan bahwa Lusiana juga sudah mengakui utangnya kepada keluarga Jhon Tony sebesar Rp 53 juta.
Adapun poin-poin dari isi surat perdamaian itu ialah antara lain mengakui bahwa Lusiana menyanggupi dan mengakui bahwa utang mereka adalah sebesar Rp 53 juta.
Selain itu, isi surat pernyataan itu ialah Lusiana harus meminta maaf kepada keluarga mereka melalui media sosial terkait pencemaran nama baik ataupun perilaku tidak menyenangkan.
"Semua isi perjanjian itu saya menyatakan keberatan karena semua seolah-olah memfaktakan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya, " Bebernya.
Akibatnya, dirinya pun menjadi bahan olok-olokan oleh warga sekitar karena menganggap sebagai pelaku penipuan, sehingga Lusiana pun dikucilkan baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja.
Baca juga: LEDAKAN Kebakaran Depo Pertamina, 5 Warga Tewas Terbakar Hidup-hidup, Terkuak Sumber Api
Sementara itu, Kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi menekankan pasal yang dikenakan kepada Jhon Tony Sidabutar adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dirinya pun meminta kepada pihak Polres Dairi untuk segera memproses perkara tersebut, sehingga fakta - fakta hukum di persidangan tentang dugaan kasus penipuan bisa segera terungkap.
"Kalau memang ditemukan adanya pidana, maka kita minta yang bersangkutan untuk di proses secara hukum, " Tutupnya.
(cr7/tribun-medan.com)
pemalsuan dokumen
Jhon Tony Sidabutar
Dirut PD Pasar Sidikalang
Dirut PD Pasar Sidikalang Dilaporkan ke Polres
Polres Dairi
Respon Anggota DPRD Sumut Aulia Aqsa Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen: Momen Politik |
![]() |
---|
Dipecat Gerindra, Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Kodrat Shah dan Julius Raja Tersangka Jadi Caleg, Polda Sumut: Masih Proses |
![]() |
---|
PDIP Daftarkan Julius Raja Bacaleg DPRD Medan, Polda Sumut Sebut Masih Tersangka Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Sumut Diduga tak Berani Tahan Kodrat Shah, Kabid Humas: Kita Tunggu Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.