Sosok Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Sering Bobok Bareng di Laut China Selatan

Heboh Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Linda Pujiastuti alias Anita, dalam sidang kasus

|
Editor: Dedy Kurniawan
Kompas.com
Terdakwa peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Linda membuat peserta sidang kaget. Linda mengaku sering tidur bareng dengan Irjen Teddy Minahasa.  

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Linda Pujiastuti alias Anita, dalam sidang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Linda mengatakan, ia dan Teddy Minahasa telah menikah siri beberapa waktu lalu.

Bahkan, ungkap perempuan yang dulu bekerja di spa itu, ia pernah juga diajak Teddy naik kapal ke Laut Cina Selatan.

Dia diajak ikut dalam operasi pencegahan peredaran narkotika di laut.

Baca juga: Aksi Pengejaran Pelaku Klitih di Magelang, Berakhir Ditabrak Warga

Baca juga: Event Trail di Bandung Berakhir Rusuh, Peserta Ngamuk dan Bakar Motor Hadiah

 
Mereka terapung di Laut Cina Selatan. Mereka selama di kapal berada di kamar yang sama.

"Kami setiap hari selama di kapal tidur bersama," ungkap Anita pada sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Pernyataan blak-blakan Linda ini kemudian menjadi bahan obrolan di kursi pengunjung sidang.

Para pengunjung terlihat berbisik-bisik atas keterangan Linda yang mengagetkan itu, yakni soal jadi istri siri dan bobo bareng di kapal saat tugas resmi kepolisian.

Perempuan cantik itu menegaskan dia istri siri Teddy, walau tidak diakui keberadaannya.

Baca juga: 13 Puskesmas Kota Medan Belum Capai Target Vaksinasi Polio, Dinkes : Masih di Bawah 90 Persen


"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.


Status Istri Tak Diakui Teddy

Mendengar keterangan Linda kepada majelis hakim, Teddy langsung sampaikan bantahan.

"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah, semua itu bohong, Yang Mulia," kata Teddy.

Baca juga: 15 Tahun Bercerai, Maia Estianty Beber Alasan tak Bicara dengan Ahmad Dani Sejak 2008


 
Lalu Teddy seolah berupaya menyudutkan Linda. Hal itu dilakukannya agar pengakuan Linda tidak dianggap benar.

"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang," ucapnya.

Bila merasa sebagai istri, ucap Teddy, mengapa suami diseret dalam kasus ini.

Usai mendengar bantahan Teddy, Hakim memastikan apakah Linda tetap dalam menyatakan dirinya istri siri Teddy.

Linda mengiyakan pertanyaan hakim. Dia tetap teguh pada keterangan itu.

Teddy mengaku kenal Linda di spa hotel pada tahun 2005, saat dia masih kuliah.

"Saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ungkap Teddy.

Kala itu, lanjut Teddy, Linda resepsionis di hotel tersebut. Pada 2007, Teddy mengaku dikenalkan dengan suami Linda berkait penjualan barang-barang antik.

Setelah itu, Teddy mengatakan tak berkomunikasi lagi dengan Linda.

"Sampai 2019, saudara Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian, 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," papar Teddy.

Selanjutnya, pada 2022, Linda menghubungi Teddy untuk penjualan pusaka ke Brunei Darussalam.

"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," jelas Teddy.

Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.

Sabu 1 kilogram akhirnya terjual ke bandar narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis.

Narkotika yang dijual itu hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Teddy yang saat itu Kapolda Sumbar meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengambil 5 kg sabu, menggantinya dengan tawas.

Awalnya Dody menolak. Namun akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

AKBP Dody Ungkap Penyerahan Uang

Pengakuan Linda, bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa, juga tercermin dalam keterangan AKBP Dody Prawiranegara, yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.

Dody mengatakan mengantarkan uang hasil jual sabu ke kediaman Irjen Teddy Minahasa, di Jakarta Selatan.

Dody membawa uang Rp 300 juta yang sudah ditukar dalam mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.

Uang itu berasal dari hasil penjualan 1 kilogram sabu, yang berasal dari barang bukti sitaan, kemudian dititipkan kepada Linda.

Fakta ini disampaikan Dody saat menjadi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) untuk terdakwa Teddy Minahasa.

"Saya datang tanggal 29 (September 2022) setelah saya ditelepon Brigadir Arif untuk ke Jagakarsa. Saya minta share location ke rumahnya," ungkap Dody.

Dia mengatakan memasukkan uang dalam paper bag batik yang berwarna cokelat.

Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody menuju ruang tamu. "Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja," ungkapnya.

Di mana posisi Teddy Minahasa? "Saudara terdakwa duduk di sana pakai kaos merah terang, celana pendek putih," paparnya.

Pada saat itu, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu yang diantarkan oleh Dody.

Baca juga: VIRAL Aksi Seorang Pria Pukuli Pegawai Mini Market Hanya karena Tersenggol Ketika Angkut Barang

Menurut Dody, Teddy juga sempat protes karena menganggap Linda selaku perantara mengambil jatah terlalu banyak.

Teddy menyatakan seharusnya Linda mengambil hasil penjualan sabu sebesar 10 persen saja dari satu kilogram sabu.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan ke Linda itu melibatkan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang.

Kasranto memerintahkan Janto mencari pembeli sabu, yang berakhir di tangan bandar narkoba Alex Bonpis.

Kepada Alex, Kasranto jual sabu Rp 500 juta. Setelahnya, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.

Dari penjualan ini, Kasranto memberikan Rp 410 juta kepada Linda.

Linda mengambil Rp 60 juta dalam pusaran penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan jadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved