Berita Viral
MAHFUD MD Bongkar Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai, Modus Impor Emas Batangan Senilai Rp189 T
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seni
Ia menyatakan, objek terlapor telah mengetahui bahwa transaksinya telah diperiksa oleh PPATK.
“Tadinya dia aktif di satu daerah, dia pindah ke tempat lain, tadinya dia menggunakan nama tertentu, (lalu) dia menggunakan nama lain,” ucap Ivan.
“Sehingga kami kemudian berasumsi, dan asumsi itu sesuai faktanya bahwa yang bersangkutan paham, bahwa sudah terjadi pemeriksaan PPATK, kemudian mengganti entitas subjeknya,” papar dia.
Ia menuturkan pemeriksaan soal impor emas itu dilakukan dua kali oleh PPATK. Pertama, tahun 2014 - 2016. Kedua, pemeriksaan tahun 2017 - 2019.
Sebenarnya pada pemeriksaan pertama sudah ditemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 180 triliun.
Ivan mengklaim hasil analisa juga sudah disampaikan pada pihak Bea dan Cukai tapi tidak ditindaklanjuti.
Maka, pemeriksaan kedua dilakukan, karena transaksi mencurigakan masih berlangsung sesuai laporan perbankan yang diterima oleh PPATK. Maka, Ivan membuka kemungkinan jika kedua pemeriksaan itu terbukti, maka tindak pidana pencucian uang yang terjadi mencapai Rp 360 triliun lebih.
“Kalau mau digabung pemeriksaan atas nama subjek terlapor dari 2014 - 2020 angkanya Rp 180 triliun plus Rp 189 triliun,” papar dia.
Namun, yang dibahas oleh PPATK hanya Rp 189 triliun karena dalam pertemuan Ivan dengan Irjen Kemenkeu, 14 Maret 2023, disampaikan bahwa laporan pemeriksaan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea dan Cukai hilang.
“Irjen (Kemenkeu) pada saat saya ketemu, sesuai tanggal 14 (Maret) kemarin itu, mengatakan, hasil pemeriksaan pertama memang tidak ada berkasnya. Tidak ada jejaknya di Kemenkeu,” imbuh dia.
Bongkar Modus TPPU
Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Modus pertama, kata Mahfud, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.
Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud.
Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.
FANTASTIS Bayaran Serka N dan Kopda FH Oknum TNI Diperintahkan Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
AKHIRNYA Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kepsek SMPN 1 Prabumulih dan Satpam Kembali Bekerja, Ratusan Murid Suka Cita Sambut Roni |
![]() |
---|
Menko Yusril Sebut Prabowo Segera Teken Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.