Pengedar Sabu

Oknum Kepala Dusun di Hamparan Perak Nekat Jadi Pengedar Sabu

Ajon Wilantara oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang nekat jadi pengedar sabu

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Kantor Pengadilan Negeri Binjai, yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Ajon Wilantara oknum kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang nekat jadi pengedar sabu.

Oknum kepala dusun ini pun terancam hukuman pidana seumur hidup. 

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, Ajon telah disidangkan pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

"Sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi," kata Wira, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Viral Tiga Anggota Polisi Keroyok Pemotor yang Hendak Kabur Saat Razia Balap Liar

Adapun agenda sidang yakni mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Elly Harahap.

Dalam dakwaannya, terdakwa Ajon awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO), di baraknya, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Rabu (25/1/2023). 

Terdakwa kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. 

Kemudian pada, Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa Ajon. 

Baca juga: Bripka JBS, Anggota Polsek Sipahutar Terduga Bandar Sabu Lanjut Diproses, Kawannya Dilepas

Sekitar pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa. 

Usai setoran, terdakwa Ajon kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi. 

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil jual sabu kepada Boneng. 

"Uang itu hasil penjualan tiga paket narkotika jenis sabu," bunyi dakwaan jaksa. 

Nasib sial dialami terdakwa.

Pada Jumat (3/2/2023), saat terdakwa lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa pelat, terdakwa diberhentikan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparan Perak.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU: Terbukti Kendalikan Peredaran Sabu

Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved