Pengedar Sabu
Oknum Kepala Dusun di Hamparan Perak Nekat Jadi Pengedar Sabu
Ajon Wilantara oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang nekat jadi pengedar sabu
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.
Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparan Perak.
Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.
Baca juga: GEGER! Pemilik Sabu 1 Kilogram Tewas Tergantung dengan Mulut Tersumpal Kain di Dalam Sel Tahanan
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bunyi dakwaan jaksa.
Persidangan oknum kadus ini, digelar secara daring. Majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Binjai.
Pada, Rabu (5/4/2023) pekan depan, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. (cr23/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.