Terkuak Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukum Mati oleh Jaksa, Hotman Paris Langsung Naik Tensi

Inilah alasan mengapa terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI dan Tria Sutrisna
Teddy Minahasa senyum dan lambaikan tangan meski habis dituntut hukuman mati 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan mengapa terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Sedangkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun.  

Teddy telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan mati Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dilayangkan, lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.

"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved