Berita Sumut
Dishub Sumut Akan Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik Selama Arus Mudik Lebaran 2023
Kadishub Sumut, Agustinus menyebut bila SKB itu sudah ditandatangani, maka akan diadopsi untuk diterapkan di Sumut saat arus mudik Lebaran ini.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik, di jalur yang akan dipadati kenderaan bermotor pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Utara, Agustinus mengatakan, bila SKB itu sudah ditandatangani oleh pihak terkait, akan diadopsi untuk diterapkan di Sumut saat arus mudik Lebaran ini.
Baca juga: Pendaftar Mudik Gratis Bermartabat Capai 2.200 Orang, Pemprov Sumut Berencana Tambah Bus
"Mau kita buat semacam yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, di level Pemerintah Pusat ada SKB, Polri, Kemenhub, stekholder lain," ujar Agustinus, Selasa (4/4/2023).
Agustinus mengungkapkan SKB tersebut baru sebatas konsep.
Tapi, dalam waktu dekat akan ditandatangani dan langsung disampaikan kepada masing-masing Provinsi di Indonesia untuk diterapkan di masing-masing wilayah nantinya.
"Kita adopsi seperti itu, seperti Nataru kemarin, cuma tunggu dulu. Karena tingkat pusat masih konsep, belum ditetapkan. Kami akan ikuti jam dan harinya kita ikuti seperti dilakukan di pusat nantinya, rapat terakhir Kemenhub belum ditandatangani SKB," ungkapnya.
Agustinus menjelaskan dalam SKB ini, jam operasional angkutan logistik bukan ditiadakan.
Namun, dibatasi jam operasionalnya, karena akan menjadi prioritas kenderaan bermotor pengangkut pemudik, seperti Bus hingga mobil pribadi.
"Untuk mobil barang (logistik), belum diputuskan. Memang rencananya diprioritaskan untuk angkutan penumpang, baik itu bus atau mobil pribadi. Untuk truk, kami sudah diskusi, di lapangan diutamakan mobil penumpang, karena untuk mobilisasi mudik," kata Agustinus.
Agustinus mengungkapkan Dishub Sumut bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta stekholder terkait akan melakukan persiapan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, yang akan melakukan mudik Lebaran nantinya.
"Ada pembatasan angkutan barang untuk ruas-ruas jalan kita, lagi kita persiapkan seperti Natal dan Tahun Baru kemarin. Kita batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi di hari-hari tertentu," ujar Agustinus.
Baca juga: Hari Pertama Dibuka, 2.000 Orang Sudah Mendaftar Mudik Gratis Pemko Medan, Mayoritas Mahasiswa
Ia menjelaskan di Sumut sudah ada sejumlah ruas jalan yang dibatasi jam operasional angkutan logistik, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.
"Sabtu-Minggu, hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan, secara otomatis langsung bisa berlaku. Kita lakukan pemetaan, untuk ruas jalan lain perlu ini, seperti ruas Parapat ke atas, banyak juga angkutan kayu dari arah Humbanghasundutan dan ruas jalan lainnya," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Dishub Sumut
Agustinus
pembatasan jam operasional armada pengangkut logis
Surat Keputusan Bersama (SKB)
arus mudik
Tribun Medan
| Nasib 3 Begal Motor Tusuk Wanita Bawa Kabur Honda Beat di Jalan Sempurna, Hakim Vonis . . . |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Baru Pemkab Deli Serdang yang Dilantik Bupati dr Asri Ludin Tambunan |
|
|---|
| Penjelasan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa |
|
|---|
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadishub-Sumut-Agustinus-Panjaitan.jpg)