Ultimatum Polri pada Dito Mahendra Dijemput Paksa jika Mangkir, tak Bisa Ngelak Senjata Ilegal

Polri mengultimatum Dito Mahendra akan menjemput paksa jika kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal senpi

|
Editor: Salomo Tarigan
Capture/Instagram/Mahendra Dito dan Nindy Ayunda via Sripoku.com
Dito Mahendra dan Nindy Ayunda 

TRIBUN-MEDAN.com - Dito Mahendra bukan hanya berurusan dengan KPK terkait kasus dugaan pencucian uang.

Dito Mahendra juga punya perkara lain di Polri.

Bahkan kekasih Nindy Ayunda tersebut terancam dijemput paksa Polri.

Polri mengultimatum Dito Mahendra akan menjemput paksa jika kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.

Baca juga: Dewas KPK Jadi Sorotan Setelah Brigjen Endar Dicopot, Saut: Dewas Ini Bagian dari Masalah Sekarang

Sedianya, penyidik kembali memanggil Dito soal kasus itu pada Kamis (6/4/2023) lusa setelah pada pemanggilan pertama Dito mangkir.

Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: PREDIKSI SKOR Bhayangkara FC vs Barito Putera Liga 1, LIne up Pemain Bhayangkara vs Barito Hari Ini

Adapun alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama adalah karena ke luar kota.

Namun, polisi menemukan dugaan kebohongan karena pengacara Dito tidak menjelaskan lebih rinci terkait lokasi Dito.

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani meminta agar Dito bisa hadir dalam pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.

"Kemudian seperti tadi saya sampaikan kita tetap tegakan praduga tak bersalah. senjata memang didapatkan di sebuah rumah tapi kita gelum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki arau dihuni oleh seseorang," ungkapnya.

Baca juga: KASUS MARIO DANDY Terkini AG Kekasih Mario Jalani Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora

"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," sambungnya.

Status Naik Sidik

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menaikan status kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved