FIRLI Bahuri Dianggap Bikin Konflik di KPK, Berani Copot Endar Priantoro, Tak Hargai Surat Kapolri

Konflik di KPK muncul setelah Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya.

Editor: Salomo Tarigan
Youtube Kompas.com
Kolase Brigjen Endar Priantoro dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Ketua KPK Firly Bahuri terkait pencopotan Endar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Istimewa)

Baca juga: Jokowi Peringatkan KPK Hingga Polri Soal Pemecatan Brigjen Endar : Jangan Sampai Buat Kegaduhan

 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan jika Brigjen Endar diberhentikan dari KPK.

Listyo mengatakan dalam tubuh Polri dan KPK sudah memiliki aturan masing-masing terkait hal itu.

"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ucap Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Mantan Kabareskrim Polri itu menerangkan jika semua pihak khususnya anggotanya untuk tetap taat terhadap peraturan tersebut.

"Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.

Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Senin (3/4/2023).

Berikut isi lengkap surat dimaksud:

Kepada Yth. Sekjen KPK
c.q. Kepala Biro SDM KPK
Di Jakarta

Terkait pemberitaan yang ramai beredar sekarang ini, mengenai pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kami mewakili rekan-rekan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan sumber Polri ingin membuka ruang diskusi sehubungan dengan isu yang tengah marak tidak lebih karena rasa peduli kami terhadap lembaga tempat kami bernaung saat ini. Kami harapkan dengan diskusi ini dapat meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi yang sekiranya berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini terjalin dengan baik.

Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa aturan tersebut adalah sebagai berikut:

Sesuai Pasal 17 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi:

"Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved