FIRLI Bahuri Dianggap Bikin Konflik di KPK, Berani Copot Endar Priantoro, Tak Hargai Surat Kapolri

Konflik di KPK muncul setelah Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya.

Editor: Salomo Tarigan
Youtube Kompas.com
Kolase Brigjen Endar Priantoro dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi:

Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:

a. Memasuki batas usia pensiun, dan
b. Karena sebab lain.

Pasal 19 ayat (3) PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi:
Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, karena:

a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri,
c. Pelanggaran disiplin dan kode etik,
d. Tuntutan organisasi.

Pasal 5 PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, yang berbunyi:

Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang berbunyi:

"Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat."

Berdasarkan beberapa pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila Pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Dalam hal ini, tidak ada putusan apapun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekalipun, yang memang pada dasarnya
tidak dilakukan oleh Ybs.

Selain itu, bahwa dari Instansi Polri sendiri dalam rangka berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menunjukkan profesionalismenya, Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota Polri di lingkungan KPK dan ditegaskan kembali dengan Surat nomor:

B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan.

Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak SAH atau justru melanggar hukum yang berlaku.

Selain daripada itu, kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami serta akan memperburuk hubungan antar lembaga karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga.

Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini

Kenapa Endar Priantoro dicopot?

 Heboh pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Endar Priantoro pun melaporkan Firli Bahuri. dan seksen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kenapa Endar Priantoro dicopot? Apakah Endar Priantoro sebelumnya pernah melakukan pelanggarn etik?

Apakah pencopotan Endar terkait beda pendapat dengan Firli terkait penyelidikan Formula E?

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama menjadi Direktur Penyelidikan.

"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Adapun Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tumpak mengatakan Dewas KPK telah menerima laporan dimaksud.

Saat ini, kata Tumpak, Dewas masih mempelajari laporan yang dibuat Endar Priantoro.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya," kata dia.

Tumpak memastikan Dewas KPK akan memanggil Firli Bahuri dan Cahya Harefa untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, Tumpak belum bisa memperkirakan kapan waktu pemanggilan keduanya.

Itu karena adanya keterbatasan personel di Dewas KPK.

Tumpak berujar, Dewas baru akan membahas jadwal pemanggilan Firli Bahuri dan Cahya Harefa pada Senin (10/4/2023).

"Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuma waktunya belum. Kita sibuk juga ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah," ujarnya.

"Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana," sambung Tumpak.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Baca juga: Menguak Kehebohan 25 Artis Terlibat Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Dalami Penyidikan

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/bdi Ryanda Shakti)

FIRLI Bahuri Dianggap Bikin Konflik di KPK, Berani Copot Endar Priantoro, Tak Hargai Surat Kapolri

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved