THR

Disnaker Medan Sudah Ada Terima 26 Pengaduan Terkait THR Lebaran

Disnaker Medan hingga kini sudah ada menerima 26 pengaduan permasalahan THR Idul Fitri 1444 Hijriah.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Suasana Kantor Disnaker, Jalan KH Wahid Hasyim Kota Medan, Senin (10/4/2023). Menurut Kadisnaker Medan Ilyan, Ada 26 laporan pengaduan tentang THR yang diterimanya. 

Layanan aduan ini dibuat bukan untuk keterlambatan THR tetapi, kata Ilyan, besaran THR yang diterima tidak sesuai pun juga  bisa dilaporkan.

"Permasalahan THR misal, mau itu terlambat atau uang yang diterima tidak sesuai, silahkan adukan ke kami," ucapnya.

Adapun 7 nomor kontak yang dapat dihubungi, sebagai berikut : 

1. Marisi Sumantri Sinaga :  082166765529 

2.  Marliana Yunita Sitanggang: 081263462281 

3. Maymoonah RM Sitanggang: 081284352150 

4. Jones Parapat : 08116366603 

5. Luhut Purba : 085270720515

6. Lodewik Marpung :  081376439444 

7. Arnold Pangaribuan :  085262374485 

Ilyan juga mengatakan, pemberian  Tunjangan Hari Raya (THR)  untuk pekerja dan buruh di seluruh perusahaan selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.

Dijelaskannya, aturan pemberian THR itu tertera dalam Surat  Edaran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Disnaker Kota Medan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Dalam SE yang diterima, Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. 

Mengenai Sanksi apa yang diberikan bagi perusahaan yang telat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan, Ilyan  mengatakan, sesuai aturan yang berlaku. 

"Sanksi tentu ada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan," terangnya.

(cr5-tribunmedan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved