Berita Viral

Soimah Tuding Petugas Pajak Curang dan Kasar, Menteri Sri Mulyani Angkat Bicara Bantah Semuanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan masalah penyanyi Soimah. Soimah menyampaikan kenangan pahit selama bertahun-tahun ketika menghadapi petugas

HO
Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan masalah penyanyi Soimah. Soimah menyampaikan kenangan pahit selama bertahun-tahun ketika menghadapi petugas 

Hal itu berdasarkan kesaksian Soimah di kantor notaris.

Interaksi antara Soimah dengan Kantor Playanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut.

Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Lalu, terkait kedatangan petugas yang membawa "debt collector". Ternyata berdasarkan undang-undang, kantor pajak memang mempunyai "debt collector" sendiri. Yakni juru sita pajak negara (JSPN).

Namun dalam menjalankan tugasnya, JSPN sudah pasti selalu dilengkapi dengan surat tugas dan ada perintah jelas jika ada tunggakan pajak.

Pihak Ditjen Pajak menjelaskan jika Soimah sampai saat ini tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak mempunyai utang pajak.

Jadi, jika yang mendatanginya saat itu benar pegawai pajak, bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.

Soal Pendopo Tulungo, Ditjen Pajak mengungkap dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar.

Lalu dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.

Nah, berdasarkan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PMK Nomor 61 tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 memang akan dikenakan PPN 2 persen dari total pengeluaran.

Ditjen Pajak menegaskan, dalam melakukan penilaian petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai.

Berikutnya, soal keluhan Soimah yang ditagih laporan SPT Maret 2023 dengan cara tak manusiawi.

Menurut pihak Ditjen Pajak, petugasnya sudah dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat lapor SPT karena bisa terkena sanksi administrasi.

Pegawai pajak tersebut juga menawarkan bantuan terkait pelaporan SPT.

Soimah akhirnya terlambat melapor SPT di bulan Maret.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved