Berita KPK
Ingat Kasus Lili Pintauli tak Diproses, Saut Sasar Dewas KPK terkait Firli Bahuri: Kita Dimarahi
Selain Ketua KPK Firli Bahuri, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tak luput dari sasaran kritik. Dewas KPK dianggap tidak berperan maksimal
TRIBUN-MEDAN.com - Selain Ketua KPK Firli Bahuri, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tak luput dari sasaran kritik.
Dewas KPK dianggap tidak berperan maksimal bahkan mengecewakan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengingatkan kasus laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Seperti diketahui, Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok.
Lili kemudian mundur ketika Dewan Pengawas memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang etik.
Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.
Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.
Kemarin, Saut Situmorang mengaku dimarahi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Menurut Saut, saat dirinya, mantan Ketua KPK lain, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melaporkan ke Dewas, Tumpak justru mengeluhkan Undang-Undang KPK membatasi wewenangnya.
“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ujar Saut Situmorang saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Saut mengungkapkan, Dewas belum mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri.
Tetapi, ia sudah menyerah dengan alasan tidak memiliki wewenang.
Baca juga: Jadwal Liga Champions Inter Milan dan Man City Bermain, Liga 1 Malam Ini Persebaya vs Arema FC
Saut memperkirakan, laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak ditindaklanjuti oleh Dewas.
Padahal, sebagai penyelenggara negara Lili diduga menerima gratifikasi.
“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang,” ujar Saut Situmorang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.