Berita Viral

RESPONS Ayah Yosua Hutabarat Soal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Samuel Mohon Hal Ini ke Hakim

Putusan banding Ferdy Sambo dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023). Ferdy Sambo banding atas vonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan.

HO
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Polri yang menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E. 

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan banding Ferdy Sambo dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023). Ferdy Sambo banding atas vonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan. 

Menanggapi sidang putusan banding Ferdy Sambo, Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat jelang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

"Kami dari keluarga secara khusus ayah dan ibu almarhum Joshua sangat berharap kepada majelis hakim Jakarta pusat, menolak sekiranya permohonan banding dari para terdakwa," kata Samuel seperti dikutip dalam tayangan Kompas TV.

Pihaknya berkeinginan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memperkuat keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

"Itulah harapan kami," ucapnya.

Putusan banding Ferdy Sambo bakal dibacakan hari ini, Kamis (12/4/2023). Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati
Putusan banding Ferdy Sambo bakal dibacakan hari ini, Kamis (12/4/2023). Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati (HO)

Samuel menyakini, dalam putusan di PN Jakarta Selatan tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.

Sehingga di Pengadilan Tinggi ini vonis banding bisa ditolak oleh majelis hakim.

"Jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah tahu kalau mereka (Sambo cs) mau melakukan banding, tapi silakan itu hak terdakwa (ajukan banding). Namun, di sini kiranya hakim (Pengadilan Tinggi) dapat memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," harap Samuel.

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.

Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). 
Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).  (HO)

Respons Keluarga Ferdy Sambo

Keluarga Fredy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara, mendoakan yang terbaik untuk hasil banding tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved