Polisi Hentikan Kasus Bima Kritik Lampung, Sempat Ingin Dilanjutkan Meski Dilarang Mahfud MD
Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Polda Lampung ingin melanjutkan kasus penyelidikan TikTokers Bima Yudho padahal Mahfud MD sudah memberi perintah agar tak dilanjutkan.
Namun kini, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus TikTokers, Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung dihentikan.
Arief mengungkapkan penghentian penyelidikan terhadap kasus ini setelah adanya gelar perkara.
Adapun gelar perkara berdasarkan keterangan dari enam saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.
Donny pun mengungkapkan laporan dari Ginda kepada Bima tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Bima dilaporkan Ginda Ansori terkait video kritik Provinsi Lampung.
Imbas Bima Kritik Lampung
Mahfud MD Turun Tangan Bantu Tiktoker Bima
Mahfud MD
Polisi Hentikan Kasus Bima
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| Tak Peduli Peringatan Mahfud MD, Alasan Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut |
|
|---|
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan |
|
|---|