AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra: Hasil Sidang KEP, AKBP Achiruddin Hasibuan Diputuskan PTDH

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan diputuskan dipecat atau pemberhentian

|
Editor: AbdiTumanggor

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan diputuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

TRIBUN-MEDAN.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari anggota kepolisian.

Ia dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan yang melanggar etik kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Selain pembiaran terkait kasus anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, di antarnaya kasus terkait gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis minyak solar ilegal, dan terkait dugaan penodongan senjata. 

Sebelumnya, kasus ini turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.

Amatan Tribun-medan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama kurang lebih lima jam lamanya.

Usai menjalani sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan tampak keluar dari dalam gedung Bidang Propam dengan dikawal oleh Provost menuju ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Namun, saat awak media menyecar sejumlah pertanyaan terkait pendapat dan hasil sidang yang dijalani, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya bungkam sambil mengatupkan tangannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan, datang ke sidang kode etik mengenakan seragam lengkap dan mengenakan topi dan juga penutup wajah.

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved