Berita Persidangan
Tiga Pria Kurir 14 Kg Sabusabu dan 1.896 Ekstasi Divonis Pidana Mati di PT Medan
Tiga pria yang jadi kurir sabusabu dan 1.896 ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, terdakwa kurir sabu 14kg dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Minggu (7/5/2023), Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap dalam amar putusannya sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menguatkan Putusan Negeri Medan Nomor 2096/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim, Kamis (6/4/2023).
Dalam poin tersebut, hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.
Oloan menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut," ucap hakim, Kamis (2/2/2023).
Dalam hal ini, Majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat Ryan Christopher alias Lau Yong dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada sipenerima sesuai dengan arah dari Abing.
"Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut dari Negara Malayisa menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta," kata JPU.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah kepulau Sumatera.
"Lanjut kata Jaksa, pada hari Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Esktasi ke Kota Pekan baru Propinsi Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1896 butir," urai Jaksa.
Ryan diperitahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika Pil Esktasi tersebut sudah bisa diambil.
Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkan agar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.