Berita Persidangan
Tiga Pria Kurir 14 Kg Sabusabu dan 1.896 Ekstasi Divonis Pidana Mati di PT Medan
Tiga pria yang jadi kurir sabusabu dan 1.896 ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Ryan memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa dipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang akan di gunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut yakni mobil Toyota avanza warna hitam BK-1697-WS dengan uang rental persatu hari Rp 500 ribu.
Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
"Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada penerimanya sebesar Rp 40 juta rupiah," pungkasnya.
Pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia. Sesampainya dititik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik kordinat, lalu terdakwa menjelaskan titik kordinat tersebut.
Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang serta satu bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1.896 butir Pil Esktasi kepada terdakwa. Setelah menerimanya lalu terdakwa menyimpan dibawah jaring perahu kapal milik terdakwa, selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia .
Lanjut dibacakan JPU, bahwa sekira pukul 04.30 WIB terdakwa menerima perintah dari Cahyono untuk menghubungi Ryan dengan tujuan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada Ryan.
Kemudian, Ryan dihubungi oleh terdakwa Ma Can menerangkan agar menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Putra Gama Desa Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.
Mengetahui hal tersebut Ryan pun langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan dengan menggunakan sepeda motornya sendiri.
Setiba dilokasi yang dituju, terdakwa Ma Ca langsung memberikan satu buah karung warna putih les merah Maron yang didalam ada 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.
Setelah menerima barang tersebut, Ryan langsung membawanya ke rumah kontrakannya di Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.
Sesampainya dirumahnya, Ryan pun menyimpan barang bukti tersebut didalam kamar tidurnya dengan Nur Azzizah.
Setelah itu, Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah menuju mobil Toyota Avanza BK 1697 WS yang di tumpangi untuk membawa narkotika jenis sabu ke penerima di Kota Pekan Baru Riau.
Selanjutnya, mereka berjalan dari Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau dengan maksud berangkat ke Kota Pekan Baru Propinsi Riau untuk mengantarkan barang tersebut.
Kemudian, mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluarhan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau tepatnya di Res Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi.
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.