Berita Persidangan
Tiga Pria Kurir 14 Kg Sabusabu dan 1.896 Ekstasi Divonis Pidana Mati di PT Medan
Tiga pria yang jadi kurir sabusabu dan 1.896 ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah," bebernya.
Setelah melakukan penggeledahan didalam kenderaan yang di tumpanggi dan berhasil menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu atas penemuan barang bukti berupa 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-sidang-para-terdakwa-kurir-sabusabu_Pengadilan-Tinggi-Medan_.jpg)