Berita Viral

Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala

Editor: Liska Rahayu
HO
Hendra Kurniawan mengaku meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi untuk mengelola berita viral tentang kematian Brigadir J pada 12 Juli 2022. 

Ketuk palu hakim terhadap hukuman Hendra Kurniawan telah bulat.

Hendra divonis pidana penjara 3 tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menyatakan, anak buah Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Dibandingkan lima anak buah Ferdy Sambo terdakwa obstruction of justice lainnya, Hendra diganjar hukuman paling tinggi.

Terseretnya mantan jenderal bintang satu itu dalam perkara ini bermula dari kepatuhannya terhadap perintah sang atasan, Ferdy Sambo.

Awal mula

Keterlibatan Hendra berawal ketika dia dihubungi oleh Ferdy Sambo lewat telepon pada Jumat (8/7/2022) sore.

Saat itu, Hendra yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merupakan bawahan langsung Sambo yang masih menjabat sebagai sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Tanpa mengetahui tujuan Sambo memanggilnya, Hendra bergegas bertolak ke kediaman atasannya tersebut.

Sesampainya di lokasi, Sambo bercerita bahwa istrinya, Putri Candrawathi, baru saja dilecehkan.

"Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra ke Sambo saat itu, sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Ada pelecehan terhadap mbakmu," jawab Sambo. Kepada Hendra, Sambo mengarang cerita bahwa istrinya dilecehkan di rumah tersebut oleh ajudannya sendiri yang tak lain adalah Brigadir Yosua.

Namun, karena Putri berteriak, Brigadir J tepergok oleh ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, yang juga berada di rumah itu.

Akhirnya, menurut cerita karangan Sambo, terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua pada Jumat (8/7/2022) sore di rumah dinasnya.

Saat itu, Hendra mengaku tak tahu bahwa cerita tersebut hanya karangan Sambo belaka.

Amankan CCTV

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved