Berita Viral

Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala

Editor: Liska Rahayu
HO
Hendra Kurniawan mengaku meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi untuk mengelola berita viral tentang kematian Brigadir J pada 12 Juli 2022. 

Sehari setelah kejadian tersebut, Sambo kembali menghubungi Hendra.

Lewat sambungan telepon, Hendra diperintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP penembakan.

Berangkat dari perintah tersebut, Hendra menginstruksikan anak buahnya bernama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.

Namun, karena Acay berhalangan, tugas tersebut dia limpahkan ke anak buahnya yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernama Irfan Widyanto.

Dalam melakukan tugasnya, Irfan berkoordinasi dengan bawahan Hendra, Agus Nurpatria, yang kala itu bertugas sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri.

Setelah melakukan pengecekan terhadap 20 rekaman CCTV, Irfan mengganti dua digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan.

Singkat cerita, Sambo memerintahkan anak buahnya yang lain untuk menonton isi rekaman CCTV itu sebelum diserahkan ke penyidik kepolisian.

Tercatat, ada 3 anak buah Sambo yang ikut menonton rekaman CCTV tersebut yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Dari rekaman tersebut, didapati fakta bahwa Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) sore ketika Yosua masih hidup.

Padahal, menurut narasi yang beredar, Sambo baru tiba di lokasi tersebut sesaat setelah Yosua tewas ditembak.

Mengetahui ada yang janggal, Arif Rachman Arifin dengan gemetar dan ketakutan menghubungi Hendra Kurniawan.

Lewat sambungan telepon, Hendra pun mengajak Arif untuk mengklarifikasi ihwal tersebut ke Sambo.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Rabu (13/2/2022), Hendra mendampingi Arif untuk bertemu dengan Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Arif menyampaikan ihwal kejanggalan yang dia temukan dalam rekaman CCTV.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved