Berita Viral
Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala
Namun, Sambo langsung menyangkal dan malah mengancam Arif untuk tidak menyebarkan fail tersebut.
Sambil menangis, Sambo meminta Arif percaya kepadanya. Hendra yang juga berada di ruangan tersebut juga meminta Arif percaya ke Sambo.
"Sudah, Rif, kita percaya saja," kata Hendra saat itu.
Tak berani melawan Sambo maupun Hendra, Arif akhirnya mematuhi perintah atasannya.
Eks Wakaden B Paminal itu menghapus salinan rekaman CCTV, bahkan merusak laptop yang sempat digunakan untuk menyalin dokumen tersebut.
Dibohongi
Hendra mengaku tak tahu dirinya ditipu Ferdy Sambo.
Dia baru sadar bahwa cerita baku tembak tersebut hanya karangan setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus 2022. Bahwa ternyata tidak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Kompleks Polri Duren Tiga.
Bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak, melainkan penembakan yang telah direncanakan oleh Sambo.
"Gus, kita dikadalin," kata Hendra kepada Agus Nurpatria, sesaat setelah mengetahui skenario palsu Sambo.
"Kampret! Masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang'," ucap Agus kepada Hendra yang diungkap dalam sidang, Senin (28/11/2022).
Hendra membantah dirinya bersekongkol dengan Sambo untuk merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Dia mengaku menjadi korban tipu muslihat mantan jenderal bintang dua Polri itu.
"Intinya tidak ada skenario, kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena, kan begitu saja," kata Hendra dalam persidangan, Kamis (5/1/2023).
3 tahun penjara
Kendati mengaku tak berniat merintangi penyidikan, Hendra dihukum pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua dinilai tidak profesional.
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).
Tak seperti lima terdakwa lainnya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Hendra sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Total ada 6 anak buah Ferdy Sambo yang terjerat perkara obstruction of justice.
Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
Sementara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lalu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto masing-masing divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Ferdy Sambo telah lebih dulu divonis hukuman mati atas dua perkara sekaligus, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Daftar Lengkap 52 Perwira Tim Reformasi Polri, Kapolri Sigit yang Disarankan Diganti Jadi Pelindung |
![]() |
---|
Pakar Gizi Angkat Bicara Banyak Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, Penyebabnya |
![]() |
---|
4 Temuan Terkait Makan Bergizi Gratis, Tanggapan Pakar Kesehatan hingga Dialihkan 10 Kg Beras |
![]() |
---|
Ada 52 Perwira, Polri Resmi Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Berikut Tuntutan 17+8 Rakyat |
![]() |
---|
Kronologis Kapolsek AKP Nundarto Digerebek di Rumah Guru PAUD Janda Anak Dua, Ngumpet di Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.