Berita Sumut

Kasus Dugaan Polisi Gelapkan 12 Kilo Sabu, Anak Kurir Narkoba Beberkan Detail Kronologi Penangkapan

EM (28), anak tersangka kurir sabu puluhan kilogram bernama M Yakob membeberkan bagaimana dirinya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.

|
Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - EM (28), anak tersangka kurir sabu puluhan kilogram bernama M Yakob membeberkan bagaimana dirinya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu di Kompleks BTN, Kelurahan Cot Girek, Kandang, Kecamatan Muara II, Lhokseumawe, Aceh.

EM menceritakan pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB, saat sedang berada di dalam kamarnya tiba-tiba mendengar suara orang mengetuk pintu rumahnya.

Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

Saat dibuka, ternyata sudah ada beberapa orang di luar, termasuk kepala dusun dan personel Polisi.

Kemudian mereka langsung meminta izin masuk ke dalam kamarnya dan menggeledah meja hias.

Disinilah didapati barang haram tersebut disimpan, tanpa sepengetahuannya.

Tanpa banyak kata, salah satu personel pun menunjukan bungkusan dari dalam karung ke dirinya dan beberapa warga yang menyaksikan.

Di sini ditemukan dua karung sabu-sabu dikemas lagi menggunakan plastik.

“Di situ ditunjukkan sama mereka ada dua karung goni dan satu karung itu ditunjukkan satu bungkus, 'ini barang haram ya' kepada kami di dalam kamar,” kata EM menceritakan, Rabu (17/5/2023) sore, di Medan.

Usai barang ditemukan, lantas dia bergegas berganti pakaian karena diminta ikut Bersama Polisi.

Sementara barang di dalam karung tadi dibawa keluar tanpa dihitung lebih dahulu.

Selanjutnya EM diminta naik ke dalam mobil Pajero Sport berwarna putih, ke rumah ayahnya yang jaraknya kurang lebih 10 menit.

Di sini dia melihat ayahnya terduduk di teras, sementara Polisi menggeledah isi tas ayahnya yang berisikan ATM dan kunci.

Kemudian mereka berangkat dari sini hendak dibawa ke Medan.

Saat berangkat, dari sinilah EM dan ayahnya M Yakob berbeda mobil.

Menurut EM, dia menumpangi mobil berwarna hitam, sementara ayahnya menumpangi mobil berwarna putih.

Tak begitu lama, perjalanan mereka berhenti di salah satu SPBU. Di sini M Yakub dipindahkan dari mobil yang awal ke mobil yang ditumpangi anaknya.

M Yakob, diapit dua orang dengan total di dalam mobil lima orang.

Satu jam perjalanan, EM melihat personel yang membawanya tadi kasak kusuk.

Di sini diduga personel menerima telepon dari Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Bachtiar yang meminta perkembangan hasil tangkapan anak buahnya.

“Di situ dibilang ada pembicaraan dari petugas itu lagi sibuk dan bingung, ada pembicaraan (telepon) kalau kasus ini dimintai oleh Bachtiar, saya gak tau siapa Bachtiar itu. 'Kita harus menaikkan laporan ini 20 (kilogram)' dan ada bahasa diamankan,” ungkap Era sembari menirukan perkataan petugas.

Usai pembicaraan tersebut, mereka mencari lapak di sebuah pondok untuk memotret M Yakob.

Dia disuruh turun dari mobil dan difoto bersama barang bukti.

Lantas M Yakob yang diduga sudah diintimidasi sebelum dipindahkan dari mobil sebelumnya ke mobil yang ditumpangi anaknya menyebut barang buktinya 20 kilogram.

“Mereka bilang gini, ‘hitung’ jadi ayah hitung, ‘20’, kata ayah. Gak lama kita naik.” ucapnya.

Perjalanan berlanjut. Sekitar sejam berkendara dari lokasi pondok tadi atau tepatnya di persawahan dan mendahului mobil lainnya tiba-tiba telepon salah satu personel diduga berdering.

Ternyata kendaraan berisikan personel, EM serta ayahnya disuruh putar balik dengan alasan mau bertemu informan.

Pertemuan inilah yang hingga kini belum diketahui kepentingan dan kapasitas apa.

Saat bertemu informan ini, EM dan ayahnya tetap berada di mobil. Sementara satu personel sebelah kiri ayahnya turut turun.

Pertemuan itu pun diperkirakan berlangsung kurang lebih satu jam di sebuah pondok-pondok.

Usai pertemuan tadi, masuklah salah satu personel yang sempat keluar tadi.

Begitu masuk ke mobil, pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seseorang yang disebut-sebut informan.

Lantas pria yang duduk di sebelah ayahnya tadi menjawab singkat, kalau orang yang disebut informan tadi tak mau diajak bekerjasama.

"Itulah informannya gak bisa diajak kerjasama," jawab pria yang duduk disebelah M Yakub.

Sopir tadi pun mempertanyakan alasan informan tadi menolak.

"Loh, kenapa gak mau, kan kita kawal?"tanya sopir, masih ditirukan EM.

Dijawab. "Gak tau pak, mungkin dia takut."

Sopir tadi lantas bertanya kembali penuh curiga.

"Nanti sudah dapat di depan sana" ujarnya.

Singkat cerita, EM dan ayahnya tadi tiba ke Polda Sumut selepas waktu berbuka puasa.

Dia diperiksa penyidik, sementara ayahnya dijebloskan ke sel.

“Ayah langsung dibawa ke ruangan sel gitu. Saya nggak langsung dibawa tetapi di ruangan penyidik.” katanya.

Sejak 30 Maret inilah, EM ditahan di sel dalam Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut selama enam hari.

Ia dibebaskan lantaran Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.

Meski menyaksikan penggerebekan, EM mengaku cuma melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung.

Dia tak mengetahui jumlah sabu di dalamnya, karena Polisi pun tak menghitung langsung di lokasi.

“Saya lihat, saya ikut menyaksikan pada saat petugas membuka dalam satu karung, hanya ada satu yang ditunjukkan. Selebihnya saya gak tahu.” ucapnya.

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.

Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."

Baca juga: Polda Sumut Periksa Anak Kurir Sabu asal Aceh di Restoran, Sempat Ditangkap dan Dilepas

Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut

Kemudian, kliennya diminta menunjukkan dimana barang bukti tersebut. Setelah diketahui barang bukti di rumah anaknya, lalu Polisi menggeledah rumah anak perempuannya.

Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.

Di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram, versi kurir.

Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," ungkapnya.

Usai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.

Ditengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram.

Padahal, Yakup meyakini barangnya sebanyak 32 kilogram karena dia dan menantunya sempat menghitung.

"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang."

Yakup yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepas karena tidak terbukti.

Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.

"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram," kata Safaruddin menirukan.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.

Meski demikian, ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.

Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.

"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Kombes Dudung.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved