Pemerasan
Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa
Kejaksaan Tinggi Sumut didesak untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Kejari Batubara dan Kasi Pidum
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LIMAPULUH - Kejaksaan Tinggi Sumut didesak untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Kejari Batubara dan Kasi Pidum nya, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa berinisial EKT.
Menurut Pengamat Hukum Kota Medan, Maswan Tambak, sudah sepatutnya Kejati Sumut memberikan tindakan tegas kepada oknum jaksa yang melakukan penyimpangan.
"Tentunya harus diperiksa dan ada proses penyelidikan lebih dahulu. Disitu akan ketahuan apakah ada terlibat, atau tidak. Karena, ketika ada oknum jaksa yang terlibat permintaan sejumlah uang untuk mengurus perkara, tentu Kajari dan Kasi Pidum juga harus dievaluasi," kata mantan Kepala Divisi Sipil LBH Medan ini, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: 8 Jam Diperiksa, Korban Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara Serahkan Bukti Video
Maswan mengatakan, jika nanti dalam proses pemeriksaan Kajari Batubara atau Kasi Pidum terlibat, maka keduanya juga harus ditindak tegas.
Sehingga, tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan perkara pemerasan ini.
"Jaksa-jaksa di daerah banyak yang nakal. Ditambah masyarakat yang tidak paham dengan hukum. Sehingga, dengan kondisi seperti ini saling mendukung untuk menyimpang," kata Maswan.
Ia mengatakan, semestinya jaksa ini berlaku adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Kejari Batubara, LBH Medan Minta Kajati Sumut Usut Tuntas
Sebab, kata Maswan, selama ini jaksa itu kan menjalani pelatihan dan pendidikan yang dibiayai menggunakan pajak, yang dibayar oleh masyarakat.
"Mereka kan dididik dan dilatih pakai uang rakyat. Kalau akhirnya cuma bisa memeras rakyat, lebih baik disikat saja," tegas Maswan.
Kajari Batubara layak dicopot
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Amru E Siregar layak dicopot dari jabatannya atas kasus pemerasan yang dilakukan anak buahnya berinisial EKT.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kejati Sumut, khususnya Kejaksaan Agung RI harus mengusut tuntas kasus ini.
Irvan yakin, bahwa oknum jaksa berinisial EKT yang ketahuan melakukan pemerasan pasti tidak bergerak sendirian.
Dalam penanganan kasus ini, sempat muncul satu nama berinisial B.
B adalah honore yang bertugas di Kejari Batubara dan disebut ikut terlibat dalam pemerasan yang dilakukan oknum jaksa EKT.
"LBH Medan juga meminta agar KPK memeriksa Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik EKT, karena diduga aksi (pemerasan) tersebut tidak hanya dilakukan sekali," kata Irvan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Oknum Kejari Batubara Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ada Rekamannya
Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara
Irvan mengatakan, bahwa jaksa nakal EKT tidak hanya diduga melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sipil dan Politik, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Oknum jaksa nakal ini juga dinilai melanggar pasal pidana, yakni Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Sehingga, kata Irvan, jaksa EKT tidak cukup dijatuhi sanksi etik saja, tapi juga sanksi pidana.
Irvan berharap, KPK segera turun tangan dalam kasus ini.
Ia juga meminta agar Kejati Sumut tidak menutup-nutupi proses pemeriksaan oknum jaksa nakal tersebut.
Baca juga: REKAMAN VIDEO Oknum Jaksa di Kejari Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta
Baca juga: Dugaan Pemerasan Jaksa Kejari Batubara Atas Bantuan Oknum Polisi Berpangkat Aiptu
Aswas Kejati Sumut Mulai Lakukan Pemeriksaan
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sarlita (57), orangtua dari tersangka narkoba berinisial MRR yang sempat mengaku diperas oknum jaksa Kejari Batubara.
Namun, karena Sarlita sudah berusia lanjut, pemeriksaan dilakukan di Kejari Asahan.
"Hari ini kami memenuhi panggilan dari Aswas Kejati untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kami yang kemarin," kata Tomy Faisal Pane, kuasa hukum keluarga korban pemerasan.
Tomy mengatakan, kliennya itu dalam kondisi tidak sehat.
Sebab, kliennya merasa tertekan, lantaran dipanggil jaksa dan polisi.
"Karena dia merasa tertekan, sehingga dia kepikiran dan kurang enak badan. Karena dia takut didatangi oleh polisi dan jaksa," katanya.
Ia berharap, kasus ini agar tetap diproses secara hukum dan laporan kliennya dapat ditindaklanjuti.
"Kita tidak ada masalah dengan institusinya, karena kita sayang sama kepolisian dan kejaksaan. Yang kita enggak mau itu oknumnya saja. Semoga kasus ini tetap berlanjut dan hukum segera ditegakkan," kata Tomy.
Intervensi Propam Polres Batubara
Tomy Faisal Pane, kuasa hukum Sarlinta, orangtua tersangka narkoba yang mengaku diperas oknum jaksa Kejari Batubara merasa diintervensi Propam Polres Batubara.
Sebab, Propam Polres Batubara memanggil kliennya secara serampangan tanpa menerbitkan surat panggilan yang sah.
"Saya bilang, kami masukkan surat secara resmi, ya dibalas secara resmi juga. Tidak bisa main memeriksa saja," kata Tomy.
Ia mengatakan, sebelumnya mereka melapor ke Propam Polda Sumut.
Namun, kata Tomy, kenapa Propam Polres Batubara yang sibuk mau memeriksa kliennya.
"Semalam ada oknum yang katanya dari Propam Polres Batubara. Dia minta saya untuk dijumpakan dengan klien saya, tapi mereka tidak membawa surat resmi dan hanya mengaku atas arahan Kapolres Batubara," kata Tomy.
Sementara itu, Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes mengatakan sudah memanggil tiga anak buahnya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan bersama oknum jaksa nakal berinisial EKT.
Ketiga anggotanya itu yakni Aiptu FZ, Aipda DI dan Bripka DD.
"Saya sudah memanggil ketiga anggota tersebut, saya pertanyakan, mereka mengatakan bahwa informasi itu tidak ada," kata Jose.
Meski membantah, Tribun-medan.com justru mendapat rekaman suara yang diduga Aiptu FZ ketika meminta uang ke Sarlinta, ibu tersangka narkoba.
Disinggung mengenai hal tersebut, Jose mengatakan bahwa yang diduga melakukan pemerasan cuma jaksa saja.
"Kalau enggak salah, yang abang dengar itu yang di kejaksaan," katanya.
Soal barang bukti milik tersangka MRR, katanya masih ada.
Semua barang bukti ada di Polres Batubara.(cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.