Proyek Lampu Hias
Proyek Lampu Pocong Sarat Korupsi Dilapor ke Kejagung, Komandan Singgung Bangunan Roboh Kejari Medan
Proyek lampu hias atau lampu pocong Pemko Medan dilaporkan ke Kejagung RI karena sarat indikasi korupsi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Keberadaan proyek lampu hias atau lampu pocong di Kota Medan dinilai sarat korupsi.
Terlebih, proyek lampu pocong ini sudah dinyatakan sebagai produk gagal oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Karena sarat dugaan permainan dan kongkalikong, elemen masyarakat kemudian melaporkan proyek lampu pocong ini ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dengan tujuan kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Adapun pelapor yakni Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan).
Menurut Kordinator Komandan, Bambang Santoso, temuan BPK RI dan Inspektorat menyangkut angka Rp 21 miliar, patut diduga adalah kerugian negara.
Atas dasar tersebut, Bambang menilai bahwa proyek lampu pocong ini sarat dugaan korupsi.
Sehingga, aparat penegak hukum patut melakukan penyelidikan, dan mengusut tuntas proyek bermasalah ini.
"Bahwa kejanggalan tampak jelas, dimana bangunan lampu pocong diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, galian kabel listrik terlalu dangkal, sehingga berisiko menyengat pejalan kaki," kata Bambang, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Selain itu, lanjut Bambang, tiang lampu mengalami kerusakan dan roboh sebelum dimanfaatkan.
"Bangunan berada di atas trotoar, sehingga mengurangi hak pejalan kaki. Waktu pelaksanaannya melampaui target yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak," kata Bambang.
Dengan beragam persoalan tersebut, kata Bambang, tampak jelas bahwa proyek lampu pocong ini memang bermasalah dan patut diusut hingga tuntas.
"Meskipun Wali Kota Medan telah menyatakan akan melakukan penagihan kepada para kontraktornya, hal itu sesungguhnya tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan," kata Bambang.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan masalah ini ke Kejagung dengan alasan agar tidak ada lagi proyek bermasalah di Kota Medan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, Bambang juga sempat menyinggung masalah bangunan roboh di Kejari Medan yang terjadi pada 11 November 2022 lalu.
Bangunan yang dananya bersumber dari APBD Pemko Medan senilai Rp 2,5 miliar itu roboh usai dibangun.
Sayangnya, kasus itu 'raib' tak juntrung kejelasannya seperti apa.
"Demi kepentingan penegakan hukum itu, demi tercapainya keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga Kota Medan, maka kami memohon kepada Kajati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas
dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak yang memilik peran terjadinya tindak pidana dimaksud," kata Bambang.
Isu tak Sedap Menyeret Nama Wali Kota Medan
Proyek lampu hias atau lampu pocong yang sebelumnya dinyatakan produk gagal oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution akan tetap dilanjutkan.
Hanya saja, proyek lampu pocong ini akan diganti nama menjadi lampu trotoar.
Kata Kepala Bidang Bina Kontruksi Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga Bina Konstruksi (Kabid SDABMBK) Kota Medan, Fakhrul, konsepnya juga akan berubah.
"Saat ini kami masih dalam tahap evaluasi. Sebab, dari data sebelumnya, ada 10 ruas jalan yang dipasang lampu pocong itu. Setelah evaluasi, nanti rencananya proyek itu akan dilanjutkan dengan konsep yang berbeda," kata Fakhrul, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Anggaran Rp25 Miliar, Proyek Lampu Pocong Gagal, Bobby Nasution akan Tagih Dana ke Pemegang Proyek
Baca juga: Kabar Proyek Lampu Pocong Diatur Orang Dekat Wali Kota Medan, Kadis BMBK: Saya Tidak Mau Berasumsi
Menurut Fakhrul, pihaknya fokus melakukan evaluasi proyek lampu pocong yang sudah menelan anggaran Rp 21 miliar tersebut.
"Pastinya harus lebih matang kembali persiapannya," jelasnya.
Fakhrul mengatakan, untuk konsep pembangunan lansekap yang akan dibuat nanti, konsepnya akan berbeda jauh dari yang sekarang ini.
"Proyek kita ini bukan lampu jalan, ya tapi lampu trotoar. Fungsinya menerangi jalan sebanyak 360 derajat. Sifat proyek ini street furniture, dan ini sudah lama didiskusikan," jelasnya.
Baca juga: Diduga Ugal-ugalan, Mobil Penumpang Terguling, 8 Pelajar Terluka, Dua Terkapar di RS Vita Insani
Disinggung apakah proyek lampu hias yang dipegangnya nanti juga berada di 10 ruas jalan, Fakhrul menjawab dengan tegas tidak sama.
"Tidak sama, karena kita mau evaluasi ruas jalan ini. Sebab kemarin 10 ruas jalan itu ada yang milik Provinsi dan lain-lain. makanya, terkait jalan kita evaluasi ulang juga," paparnya.
Baca juga: Menyedihkan, Anak Driver Ojol di Medan tak Diizinkan Ikut Ujian Lantaran Nunggak Uang Sekolah
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Eks Napi Narkoba Pasok 32 Kg Sabu, Dikendalikan dari Dalam Lapas
Isu tak Sedap Seret Nama Wali Kota Medan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution sudah menegaskan, bahwa proyek lampu hias, atau yang disebut netizen sebagai lampu pocong adalah produk gagal.
Namun, setelah proyek lampu pocong ini jadi sorotan, ada kabar tak sedap, bahwa proyek lampu pocong ini diatur oleh 'orang dekat' Wali Kota Medan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Topan Ginting enggan merespon lebih jauh kabar tak sedap yang mendera atasannya itu.
Baca juga: Tender Proyek Lampu Pocong Sarat Dugaan Permainan, KPPU: Ada Persekongkolan
Sebab, proses awal tender pengerjaan lampu hias atau lampu pocong ini dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan.
"Saya tidak mau berasumsi mengenai oknum tersebut. Karena proses lelangnya tahun lalu ada di Dinas Pertamanan," kata Topan, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Bobby Nasution Copot Kadis Ketapang Medan, Dianggap Gagal Mengawasi Proyek Lampu Pocong
Baca juga: Dua dari Enam Perusahaan yang Tangani Proyek Lampu Pocong Ngaku Perusahaannya Dipinjam
Disinggung mengenai adanya peran 'orang dekat' Wali Kota Medan yang kabarnya mengerjakan proyek ini, Topan enggan mengomentarinya lebih jauh.
"Sebaiknya cari info yang benar. Jangan sampai kita dipersoalkan sama orang," katanya.
Sejak kasus lampu pocong ini bergulir, ada kabar yang menyebutkan bahwa 'orang dekat' Wali Kota Medan ini yang diduga menyewa perusahaan untuk mengerjakan proyek gagal tersebut.
Baca juga: Daftar Perusahaan yang Ngerjakan Lampu Pocong dan Harus Mengembalikan Uang Rp 21 Miliar
Sebelum proses tender, 'orang dekat' Wali Kota Medan itu disebut-sebut memberikan iming-iming pada pemilik perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang besar bila terlibat dalam pengerjaan proyek lampu pocong dimaksud.
Karena tergiur dengan bujuk rayu itu, sejumlah pemilik perusahaan kemudian memberikan nama perusahaannya dicatut sebagai pihak yang mengerjakan proyek ini.
Sayangnya, proyek dengan pagu Rp 25 miliar, yang kemudian sudah menghabiskan anggaran Rp 21 miliar ini dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Bobby Nasution.
Baca juga: BOBBY NASUTION Ultimatum Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 Miliar
Sebab, sejak dibangun, banyak kritik yang masuk terhadap Pemko Medan.
Setelah dinyatakan sebagai proyek gagal, seluruh kontraktor atau pemegang proyek diminta oleh Bobby Nasution mengganti uang Rp 21 miliar yang sudah habis dipakai.
KPPU Curiga Ada Permainan
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Kota Medan, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa tender proyek lampu hias atau lampu pocong sarat permainan.
Dari sisi persaingan usaha, ada indikasi ketidakberesan soal perusahaan yang namanya dicatut sebagai pemegang proyek.
"Yang terjadi, praktik ini tidak akan mendorong tumbuhnya daya saing pelaku usaha, tidak menghasilkan pemenang yang mampu dan profesional," kata Ridho, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Usai Mutilasi Bos, Husein Ngaku Happy-Happy Dengan Kawan Hingga Sewa PSK
Ia menilai, pemenang tender hanya mendaftar di paket yang dia menangkan, dan tidak ada peserta lain yang memasukan penawaran harga selain pemenang.
"Sehingga tidak ada persaingan. Hal tersebut bisa jadi terkait dengan adanya sistem pinjam nama perusahaan," katanya.
Atas kasus tersebut, Ridho mengatakan hal itu lazim dilakukan secara tender dan dokumen.
"Dalam praktiknya memang lazim dilakukan, karena secara persyaratan tender dan dokumen, pokja akan sulit mengetahui mana perusahaan yang dipinjam dan yang ikut sendiri," ucapnya.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Ngaku Malu dengan Tabiat Ibunya, Ogah Jelek-jelekkan Antonio Dedola: Dia Baik
Disinggung mengenai pengerjaan lampu hias Kota Medan yang dinilai masyarakat gagal, Ridho mengatakan hal itu karena lemahnya pengawasan dari pelaksanaan proyek.
"Salah satu yang menjadi faktor penyebab kegagalan suatu proyek, seperti lampu hias ini, adalah adanya persekongkolan dalam tender atau pengaturan dalam tender, sehingga akan menghasilkan kontraktor yang tidak memenuhi kualifikasi. Kedua, dari sisi lemahnya pengawasan pelaksanaan proyeknya," pungkasnya.
Dua Perusahaan Namanya Cuma Dipinjam
Proyek lampu hias atau lampu pocong yang kemudian dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Pemko Medan dikerjakan oleh enam perusahaan.
Tiga dari enam perusahan yang ditelusuri Tribun-medan.com bentuk fisik kantornya semuanya ialah rumah tinggal warga.
Pertama, kantor yang Tribun Medan datangi adalah CV Sinar Sukses Sempurna di Jalan Setia Budi, Gang Bunga Nicole Lantai II No 1, Simpang
Selayang, Kota Medan.
Baca juga: Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Dilaksanakan setelah Perkara Inkrah
Dari laman resmi Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE) yang dilihat awak media, perusahaan CV Sinar Sukses Sempurna ini memegang proyek lampu hias di Jalan Jendral Sudirman dengan harga kontrak sebesar Rp 3.764.651.485,00.
Tampak kantor CV Sinar Sukses Sempurna ini seperti rumah tinggal dan di depannya ada warung sembako.
Saat ditanya, apakah rumah tersebut merupakan kantor, Ginting, pemilik rumah mengatakan bukan.
"Tapi menantu saya memang betul punya CV Sinar Sukses Sempurna," kata wanita paruh baya itu.
Terkait proyek lampu hias tersebut, Ginting mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
Baca juga: Penyakit Sifilis Naik Tajam di Indonesia Akibat Kebiasaan Aktivitas Seksual
"Kalau yang saya tahu itu mereka (pihak proyek) cuma minjam nama saja. Selebihnya itu bukan mantu saya yang mengurus," ucapnya.
Kendati demikian, Ginting mengatakan akan menanaykan kepada mantunya secara langsung nanti.
"Nanti saya tanya langsung ke menantu saya. Sebab dia bukan anak jadi kami gak bisa ngasih kontak telepon sembarangan," tukasnya.
Usai dari CV Sinar Sukses, Tribun Medan mencoba mendatangi CV Sentra Niaga Mandiri yang beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan.
Dari laman resmi LPSE, perusahaan ini menaungi proyek lampu jalan di Jalan Brigdjen Katamso dengan harga Kontrak sebesar Rp 3.133.946.168,00.
Baca juga: Aksi Polisi Kejar Bandar Sabu yang Nekat Nyebur ke Sungai di Tebing, Sempat Jadi Tontotan Warga
Sampai di lokasi, CV Sentra Niaga Mandiri juga berbentuk rumah.
Saat digedor, yang keluar dari rumah itu adalah seorang anak laki-laki.
Dari pengakuan anak laki-laki tersebut, tidak ada perusahaan CV Sentra Niaga Mandiri.
"Ini rumah tinggal, bukan kantor. Ayah dan ibu saya lagi pergi. Gak ada di rumah," singkatnya meninggalkan awak media.
Kantor terakhir yang Tribun Medan datangi yakni Perusahaan Biro Teknik Bangunan, yang beralamat di Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Dari laman LPSE, perusahaan ini memegang proyek lampu hias di Jalan Dipenogoro dengan harga kontrak sebesar Rp 3.546.608.307,00.
Baca juga: Penyakit Sifilis Naik Tajam di Indonesia Akibat Kebiasaan Aktivitas Seksual
Saat ditemui, Hendra membenarkan bahwa ia pemilik Perusahaan Biro Teknik Bangunan.
Namun untuk proyek lampu hias, pekerja proyek hanya sebatas pinjam nama saja.
"Benar di sini perusahaan Biro Teknik Bangunan. Tapi perusahaan ini hanya sebatas pinjam nama saja," jelasnya.
Hendra menerangkan, dirinya juga mengaku kaget atas kabar proyek lampu hias gagal dan yang wajib mengganti pihak kontraktor.
"Iya, saya tahu, kaget juga. Tapi saya gak mau menggantilah. Soalnya kan perusahaan kami hanya sebatas pinjam nama saja, selebihnya untuk uang proyek kami tidak mengetahui," ucapnya.
Baca juga: Bupati Hengki Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Hartanya Kini Jadi Sorotan, Alami Perubahan Drastis
Disinggung apakah ada persenan yang ia dapatkan dari meminjamkam nama perusahaan tersebut, Hendra tidak menjawab secara gamblang.
"Kalau itu hanya sayalah yang tahu. Tapi pastinya kami tidak bisa mengganti karena kami tidak terima uangnya. Jadi, apa yang mau diganti, kalau saya ada uang saya bayar aja biar selesai tapi saya tidak tahu apa-apa mengenai ini," ucapnya.
Disinggung siapa yang datang untuk meminta dia meminjamkan namanya untuk proyek lampu jalan, Hendra meminta tanya ke dinas.
"Itu tanya ke dinas langsung ya. Ya perusahaan yang minjam itu kawan saya juga lah. Saya percaya dia bertanggungjawab. Kalau pun saya dipanggil untuk diperiksa, saya siap-siap saja," jelasnya.
Baca juga: Anggota TNI yang Tabrak Pasutri Sonder Simbolon dan Tiurmaida hingga Tewas Ngaku Kabur Karena Takut
Hendra mengatakan, tindakan Walikota mengumumkan proyek gagal merupakan hal yang bagus
"Hal yang baguslah. Biar ga berlarut-larut itu saja yang dibahas. Tapi kalau disuruh mengganti saya tidak mau. Saya yakin Pak Wali juga memikirkan itu matang-matang dan memiliki solusi makanya membuat statement seperti itu," tukasnya.
Dijelaskan Hendra, dirinya tidak mengetahui lima proyek lainnya.
"Saya tidak tahu, gak pernah kenal, cuman pernah jumpa sekali waktu sebelum proyek dimulai itulah. Saya rasa semuanya juga perusahaannya dijadikan numpang nama saja," tukasnya.
Diberi Waktu 60 Hari
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan mengatakan, Pemko Medan memberi waktu 60 hari kepada semua kontraktor untuk mengembalikan kerugian Rp 21 miliar dari proyek lampu pocong.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka (para kontraktor) diberi waktu 60 hari atau batas waktunya 7 Juli 2023," kata Willy pada Tribun Medan, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Willy, untuk proses pembongkaran lampu hias, belum dilakukan oleh kontraktor lantaran belum membayar uang yang telah diberikan Pemko Medan dalam proyek tersebut.
"Kalau proses pembongkaran itu saya rasa mengikuti ya. Jadi pengembalian uang dahulu baru mereka akan membongkarnya," tuturnya.
Willy menerangkan, pihaknya tidak melakukan pertemuan dengan para kontraktor.
Namun, pihaknya sudah menyurati seluruh kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Kalau tidak membayar, kita proses lanjut ke lembaga hukum atau Kejaksaan Negeri Medan," tukasnya.
Terkait proyek lanjutan lampu hias ini, Willy menerangkan Dinas SDABMBK akan tetap melanjutkannya.
Hanya saja, Dijelaskan Willy dengan konsep yang berbeda dan di ruas jalan yang berbeda pula.
"Memang akan dilanjutkan. Tetapi, sejauh ini masih dalam pembahasaan ulang. Waktu itu ada 10 ruas jalan yang akan kita bangun dan itu berbeda dari 8 ruas jalan proyek lampu hias yang gagal oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan dulu. Tetapi, saat ini kita masih fokus dalam penagihan pengembalian uang dari proyek yang gagal ini," tukasnya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.