Berita Viral

Kasus Korupsi BTS Seret Tersangka Baru, Sosok Pegawai Swasta yang Punya Peran Penting

Kasus korupsi BTS yang menyeret Jhonny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika membuka fakta baru. 

HO
Kasus korupsi BTS yang menyeret Jhonny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika membuka fakta baru.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi BTS yang menyeret Jhonny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika membuka fakta baru. 

Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru terkait korupsi tersebut. 

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema mengungkapkan, tersangka dari pihak swasta itu berinisial WP.

Ketut mengatakan, WP merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 7 Februari 2023 lalu.

"Pada hari ini, Selasa (23/5/2023) kami juga mengumumkan penetapan tersangka atas nama WP yang notabene orang swasta yang dianggap sebagai orang kepercayaan IH, yaitu komisaris PT Solitech Media Sinergy," jelas Ketut, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Bupati Poltak Sitorus Sebut Dari 190 Kilometer Jalan Provinsi di Toba hanya 40 Persen yang Bagus

Baca juga: VIRAL Jual Medali Emas Demi Kebutuhan Hidup, Kini Kurnia Meiga Tawarkan Endorse di Akun Instagramnya

WP ditangkap pada Minggu (21/5/2023) pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Petugas yang mengamankan WP terdiri dari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

"Yang bersangkutan mempunyai peran dalam perkara ini yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy," ungkap Ketut.

WP akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menetapkan satu tersangka baru, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara yang juga menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate (JGP) ini.

"Kejagung dalam hal ini Jaksa Tindak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang, yaitu saksi GGS, LH, HEP, EH, WNW, dan AD," ujar Ketut.

Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Selidiki Aset Johnny G Plate

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved