Pencabutan Meteran Listrik

PLN Sergai Diduga Hendak Memeras Rakyat Miskin, Akui Salah Sudah Cabut Paksa Meteran dan Minta Uang

PLN di Kabupaten Sergai diduga hendak memeras rakyat miskin dengan cara menakuti, mengintimidasi dan memeras

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Marsia (62) dan Abdulah Bakir (73), saat berada di PLN Sei Rampah terkait pencopotan meteran listrik di rumahnya. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sei Rampah patut diduga hendak memeras rakyat miskin dengan cara mengintimidasi, menakut-nakuti, dan melakukan pencabutan paksa meteran listrik masyarakat.

Adapun modus PLN dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap rakyat miskin dengan menuduh masyarakat kecil melakukan kesalahan.

Kemudian, masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa dipaksa membayar denda hingga Rp 7 juta dengan beragam dalih kesalahan.

Jika tidak mau membayar denda, maka PLN mengancam tidak akan mengaliri listrik ke rumah masyarakat.

Setelah kasus ini diberitakan, ULP PLN Sei Rampah akhirnya mengakui kesalahan.

Baca juga: Meteran Listrik Warga Kembali Dipasang, PLN Akui Kesalahan

Baca juga: Akui Kesalahan Cabut Meteran Warga secara Sepihak, Kepala PLN Sei Rampah Bilang Begini

PLN kemudian mendatangi kediaman Marsia (62) dan Abdulah Bakir (72) yang ada di Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

PLN kemudian memasang kembali meteran listrik di rumah kedua lansia yang sempat ditakut-takuti dan dimintai uang berdalih denda yang tak jelas juntrungnya.

"Tadi Kepala PLN berjanji akan memasang meteran listrik di rumah kami berdua. Mereka mengakui kesalahannya," kata Bakir, lansia korban pencabutan meteran listrik, Senin (22/5/2023).

Guna kepentingan konfirmasi, Tribun-medan.com sempat mendatangi kantor Kepala ULP PLN Sei Rampah, M Sadikin.

Baca juga: Dua Lansia Merasa Terintimidasi Ulah PLN, Meteran Dicabut Paksa dan Disuruh Bayar Denda Rp 7 Juta

Sayangnya, Sadikin berondok di ruang kerjanya, tak mau diwawancarai.

Lantaran ngumpet tak mau dikonfirmasi secara langsung, Tribun-medan.com sempat mengonfirmasi Sadikin lewat selular.

Dia mengatakan masalah tersebut sudah selesai. 

"Sudah selesai itu ya, meterannya sudah dipasang kembali," kata Sadikin melalui pesan singkat.

Baca juga: PLN Cabut Meteran Warga Sepihak di Sergai, 2 Rumah yang Dihuni Lansia Harus Bayar Didenda Rp 7 Juta

Patut diduga, tindakan semena-mena seperti ini sudah sering dilakukan petugas PLN kepada rakyat kecil.

Modusnya dengan mendatangi kediaman warga, lalu menakut-nakuti pemilik rumah dengan melayangkan tuduhan yang bukan-bukan.

Bahkan, pemilik rumah dipaksa membayar denda karena kesalagan yang diduga dibuat-buat pihak PLN.

Dua Lansia Sempat Ketakutan dan Heran

Dua orang lansia yang tinggal di Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai merasa terintimidasi oleh pihak PLN.

Sebab, PLN secara paksa mencabut meteran di rumah dua orang lansia masing-masing Marsia (62) dan Abdulah Bakir (72).

Kedua lansia ini dituduh melakukan hal yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan.

Menurut Marsia, segerombolan petugas PLN pada Selasa (16/5/2023) kemarin datang ke rumahnya.

Baca juga: PLN Cabut Meteran Warga Sepihak di Sergai, 2 Rumah yang Dihuni Lansia Harus Bayar Didenda Rp 7 Juta

Petugas PLN datang bersama polisi, lalu meminta Marsia membayar denda Rp 7 juta.

Alasannya, ada yang tidak beres dengan meteran listrik di rumah Marsia. 

"Katanya meteran kami ada yang salah. Penyusunan wiring terbalik. Saya kan binggung, orang masang lampu saja saya tidak paham, apalagi otak atik meteran listrik," kata Marsia, Minggu (21/5/2023).

Mendengar tudingan pihak PLN, Marsia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengutak-atik meteran listrik yang ada di rumahnya.

Baca juga: Kejamnya PT PLN, Dua Rumah Lansia Gelap Gulita Usai Meteran Dicabut Paksa

Marsia sendiri tidak paham soal kelistrikan.

Ia mengatakan, bahwa sejak meteran listrik di rumahnya dipasang, kondisinya sudah seperti itu sejak lama. 

"Saya bilang tidak tahu, karena saya kan tinggal hanya sama kakek," katanya.

Lalu, seorang pria yang disebut Marsia sebagai pimpinan pihak PLN menuding dirinya telah melakukan kesalahan berat.

"Terus terang saya tidak tahu. Saya sampai gemetaran waktu itu," kata Marsia.

Baca juga: Wanita Risih Diminta Foto Full Badan saat Lapor via PLN Mobile, Begini Kata Pihak PLN

Dia kembali menanyakan, apa kesalahan yang telah ia perbuat, sehingga meteran listrik di rumahnya harus dicabut dan dipaksa membayar denda.

Kemudian, PLN menudingnya sudah melakukan pencurian arus. 

"Katanya saya mencuri arus. Karena ada kabel yang salah, jadi meteran harus dibuka. Saya disuruh tanda tangan, langsung lah dibuka meteran itu," kata Marsia. 

Baca juga: Sampai Pendarahan Hebat, Mama Muda Meninggal Diperkosa Oknum Pegawai PLN, Pelaku Buron

Hal yang sama juga dialami Abdulah Bakir, tetangga Marsia.

Tanpa adanya surat pemberitahuan, petugas PLN mencabut meteran listrik di rumah Abdulah Bakir.

Bakir juga dituduh melakukan kesalahan, dan dipaksa membayar denda Rp 6.780.000.

Baca juga: Disuruh Jual Lembu, Uangnya Malah Digelapkan, Suprianto Kini Ngindap di Sel Polsek Hamparan Perak

"Tanpa adanya peringatan dan pemberitahuan, langsung dicabut dan didenda sekitar enam juta delapan puluh ribu rupiah sekian. Katanya piring meteran rumah saya ada yang miring, padahal saya tidak pernah tau soal itu. Apakah ini adil, kalau ada kesalahan yang diperbaiki," kata Bakir. 

Ia pun merasa heran dengan pihak PLN yang menuduhnya begitu saja, tanpa pernah melakukan pemeriksaan sebelumnya.

Jauh hari sebelum segerombolan petugas PLN ini datang, meteran listrik rumahnya tidak pernah diperiksa.

Secarik kertas apapun menyangkut informasi soal meteran listrik juga tidak pernah ia terima. 

Baca juga: Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Petugas PLN, Berikut Ciri-ciri Petugas Resmi

"Kemarin sempat datang. Waktu meteran dicabut, listrik masih disambung. Ini karena kami belum urus dan bayar denda mau dicabut," kata Bakir.

Diketahui, listrik di rumah Bakir dan Marsia ini sama sama bertenaga 450 watt.

Setiap bulan, meraka rutin bayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. 

Jumlah itu menurut mereka wajar.

Baca juga: Menyedihkan, Anak Gadis Gubernur Papua Tewas Dirudapaksa Hingga Lemas di Kamar Kos

Sebab, di rumah hanya ada beberapa perabotan rumah tangga yang menggunakan listrik. 

Baik Bakir dan Marsia sama sama tidak tahu jika ada kesalahan pada meteran listrik di rumahnya.

Menurut keduanya, petugas juga tidak pernah melakukan pengecekan lapangan. 

Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk keliling merasa denda yang dikenakan PLN sekitar Rp 7 juta sangat memberatkan. 

"Kita makan saja pas pas, disuruh bayar denda, saya tidak mau. Saya tidak pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan jika tiba tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana. Sekarang ini listrik dari sambungan yang kemarin itu," tutup Bakir.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved