Berita Viral

Kapolda Turun Tangan Soal Kasus KDRT di Depok, Suami-Istri Jadi Tersangka, Tapi Cuma Istri Ditahan

Kasus KDRT di Depok yang membuat suami istri ditetapkan tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan. 

HO
Kasus KDRT di Depok yang membuat suami istri ditetapkan tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus KDRT di Depok yang membuat suami istri ditetapkan tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan. 

Kasus ini sudah viral di media sosial lantaran sang istri yang mengalami penganiayaan berat malah ditahan, tetapi sang suami yang cuma mendapatkan kekerasan ringan sebagai pembelaan dari istri tidak ditahan. 

Akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mereka datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.

Dalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.

"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Depok.

Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.

Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.

"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.

Kronologi Suami Istri Ditetapkan Tersangka

Cerita mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di di Depok viral di media sosial Twitter.

Kasus ini menjadi sorotan warganet karena sang istri bernama Putri Balqis justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan sang suami ke polisi. Utas twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum yang mengaku sebagai adik korban pada Selasa (23/5/2023).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Dalam utas itu disebutkan bahwa kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved