Berita Viral
Kapolda Turun Tangan Soal Kasus KDRT di Depok, Suami-Istri Jadi Tersangka, Tapi Cuma Istri Ditahan
Kasus KDRT di Depok yang membuat suami istri ditetapkan tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus KDRT di Depok yang membuat suami istri ditetapkan tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan.
Kasus ini sudah viral di media sosial lantaran sang istri yang mengalami penganiayaan berat malah ditahan, tetapi sang suami yang cuma mendapatkan kekerasan ringan sebagai pembelaan dari istri tidak ditahan.
Akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mereka datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.
Dalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Depok.
Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.
Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.
Kronologi Suami Istri Ditetapkan Tersangka
Cerita mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di di Depok viral di media sosial Twitter.
Kasus ini menjadi sorotan warganet karena sang istri bernama Putri Balqis justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan sang suami ke polisi. Utas twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum yang mengaku sebagai adik korban pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas itu disebutkan bahwa kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
| Tak Dibayar 2 Tahun, Kontraktor di Pekanbaru Bongkar Drainase, Disebut Perbuatan Pidana |
|
|---|
| PEMICU Kapolsek Sempol Ditarik Paksa Warga dari Kantornya ke Jalanan hingga Sempat Diisolasi |
|
|---|
| HISTERIS Helwa Usai Diancam Dikandangi Istri Sah Habib Bahar:Cuma Aku Istri Cium Kakinya Usai Sholat |
|
|---|
| SOSOK Dua Pemancing Terseret Ombak Ujang Agus dan Deni Setiawan Masih Hilang |
|
|---|
| Istri Dibuat Nyesek, Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Adik Kandung, 2 Kali Pertemuan Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-KDRT-di-Depok-yang-membuat-suami-istri-ditetapkan-tersangka.jpg)